Saiful Abdullah, mengingatkan seluruh partai politik.

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com- Memasuki tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jailolo Selatan kepada beritalima, 9/5/18, mengingatkan seluruh Partai Politik dan Bakal Calon Legislatif Khususnya Wilayah Jailolo Selatan yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum ( KPU), agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya,rabu(5/09/2018)

KORDIV PHL Saiful Abdullah, mengatakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, yang mnyatakan kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan DCT ( Daftar Calon Tetap) anggota legislative dan pasangan calon Presiden untuk itu kami ingatkan kembali demi terlaksananya Pemilihan yang aman.

“ untuk Calon legislative saya ingatkan kembali tidak melakukan kampanye sebelum ditetapkan waktunya”

Lanjut Ipul sapaan akrabnya, selain itu, Partai politik juga dilarang menayangkan iklan kampanye dilembaga penyiaran, media dan media online, kampanye melalui media ini nantinya akan difasilitasi oleh KPU sesuai dengan undang-undang pemilihan umum.

“ untuk Parpol juga demikian karan nanti difasilitasi oleh KPU”

Kata Ipul, apabila pihaknya menemukan pelanggaran demikian maka akan langsung menyelidiki dan akan diproses sesuai dengan atuiran yang berlaku unutk Pihaknya berharap unutk sementara menuggu tahapan DCS ke DCT oleh KPU jadi Mohon kerja samanya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *