KH. Mutawakkil Alallah : Jangan main-main menggunakan NU untuk kepentingan pribadi!!, NU iku yo mbarokahi yo malati (NU itu bisa memberi barokah juga memberi kualat,)
GRESIK,beritalima.com- Setelah mengalami polemik yang cukup panjang di internal, Akhirnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gresik dibawah nakhkoda KH Khusnan Ali, dan KH. Mahfudh Ma’shum , sebagai Ketua Tanfidziyah-Ketua Rais Syuriyah, resmi dilantik.
KH. Abdul Matin didapuk mewakili PBNU untuk membaiat Kepengurusan masa bakti 2016-2021 ini, di Aula Masjid Agung Gresik, Jawa Timur, pada Senin malam,(24/7/2017)
Dalam sambutannya, KH Khusnan Ali, berharap pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk selalu memberikan saran, sebab menurutnya sinergitas keduanya sangat penting untuk mengendalikan PCNU Gresik sesuai fungsinya.
Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH. Mutawakkil Alallah, saat sambutan, mewanti wanti agar jabatan PCNU tidak disalah gunakan, sebab menurutnya organisasi yang didirikan para ulama ini seperti dua mata pisau yaitu bisa memberi manfaat bila digunakan semestinya, namun juga menjadi malapetaka bila disalahgunakan untuk kepentingan pribadi
“ Jangan main-main menggunakan NU untuk kepentingan pribadi. NU iku yo mbarokahi yo malati (NU itu bisa memberi barokah juga memberi kualat,” ujar Mutawakkil Alallah
Perlu diketahui, duet KH. Mahfudz Maksum dan KH Khusnan Ali terpilih sebagai Rais Syuriah-Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gresik, dalam Konferensi Cabang (Konfercab), di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum Kecamatan Dukun, Minggu (21/8/2016). setelah mengalami dinamika politik yang cukup panjang antar pengurus.
Pasangan ini memperoleh dukungan aklamasi karena menjadi simbol kompromi antara dua kelompok yang selama ini tarik-ulur di PCNU Gresik
KH Mahfudz Maksum terpilih secara aklamasi melalui sidang AHWA (Ahlul Haqqi wal Adli, red) dan KH Khusnan Ali terpilih secara aklamasi yang mendapat dukungan semua pemilik hak suara sebanyak 332 suara dari seluruh Muktamirin. (Ron)