Akhirnya Pembunuh M.Syafii Terungkap Polres Sergai Satu Tersangka,Tiga Kali melakukan Pembunuhan

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima.com Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara,Berhasil  meringkus pasangan gay yang membunuh tiga korbannya. Ketiganya dibunuh secara sadis setelah tersangka terlebih dulu memacari dan merampas harta benda mereka.

Ketiga tersangka adalah RS alias San, 23, warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan ES, 20, warga Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai; serta MY, 17, warga Desa Lodok Sari, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Vario milik Syafii, sepeda motor Suzuki FU milik Subrata, balok dan besi yang diduga untuk menghabisi nyawa korban, serta ponsel dan pakaian korban.

“Awalnya polisi menangkap San dan E yang sedang santai di rumah San. Selanjutnya polisi menangkap MY di Galang,” kata Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto, Rabu (15/6/2016).

Menurut Eko, terungkapnya kasus ini berawal saat jenazah M. Syafii alias Bungsu, 24, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditemukan membusuk di Sungai Tontong, Dusun V, Kelurahan Tualang, Perbaungan, pada Kamis 26 Mei 2016 lalu.

Penangkapan ketiga tersangka, kata Eko, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tahun sebelumnya. Ternyata San dan E menghabisi dua warga lainnya masing-masing Legimin, 37, warga Batu Limapuluh, Desa Bingkat, Pegajahan, Sergai ,; dan Subrata, 24, warga Kelurahan Melati II, Kecamatan Perbuangan, Sergai .

Korban Legimin tewas dengan kondisi luka tusukan dan mayatnya dibuang di areal kebun sawit PT Adolina Perbaungan, tepatnya di bawah jembatan Sei Ular pada Desember 2013. Sedangkan Subrata ditemukan tewas mengenaskan di gorong-gorong Perkebunan Adolina Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin pada Desember 2015.

“Pelaku tergolong pembunuh berdarah dingin karena membunuh dengan cara menusuk dan memukul korban untuk merampas motor dan barang milik korban,” kata Eko.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, Pasal 365 Ayat (3) KUHP.(sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *