SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny akhirnya menuntut Achmad Hilmi Hamdani selama 3 bulan penjara.
JPU menilai, meski sebelumnya sudah ada perdamaian, namun terdakwa menurut JPU Neldy terdakwa tetap terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman terhadap Achmad Hilmi Hamdani selama tiga bulan penjara,”ucap jaksa Neldy saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/2/2019).
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan/pledoi.
“Kami beri waktu satu minggu untuk pembelaan, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukummu,” kata hakim Maxi Sigarlaki.
Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dijelaskan, kasus ini berawal saat Achmad Hilmi Hamdani mendapat order mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sesampainya di Jalan Mastrip, Hilmi mengenakan motor bernopol L-5226-PD hendak berbelok ke Jalan Bogangan I Surabaya.
Namun saat itu Hilmi memutuskan menghentikan motornya setelah melewati marka pembatas tengah jalan. Sehingga tanpa disadari Hilmi tertabrak oleh anggota marinir bernama Miftakhul Effendi yang tengah mengendarai motor dengan nopol L-3560-RK yang berjalan dari arah selatan ke utara.
Hal itu membuat Hilmi dan Umi Insiyah jatuh dari motor yang ditumpanginya. Akibat kejadian itu Umi tewas dan Miftakhul mengalami luka-luka. Atas hal itu, Hilmi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diawal persidangan kasus ini digelar, ribuan driver ojek online mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (30/1/2019) silam. Mereka menggelar aksi untuk mengawal sidang kasus laka lantas yang dialami rekan mereka, Ahmad Hilmi Hamdani.
Dalam aksinya, ribuan driver ojek online ini berselawat di depan pintu masuk PN Surabaya. Mereka juga meneriakkan takbir sambil mengangkat poster, meminta Hilmi segera dibebaskan dari dakwaan.
“Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan!” teriak mereka serempak dilanjutkan pembacaan teks Pancasila dan Lagu Indonesia Raya. (Han)