Akibat Buku Nikah Palsu, Makelar Surat-Surat Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Winarto Gunawan, warga Jalan Kalianyar Kulon No 98 diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/12/2019).

Winarto Gunawan yang kesehariannya berprofesi sebagai makelar surat-surat diadili sehubungan dengan kasus pemalsuan Buku Nikah Palsu.

Persidangan ini dihadiri kerabat Winarto Gunawan yang duduk dikursi pengunjung sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin dalam dakwaanya menyebut kalau Winarto Gunawan dijerat pidana dalam pasal 94 UU RI No 24 tahun 2013 atas perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modusnya, terdakwa Winarto Gunawan bersama-sama dengan terdakwa Selvi (berkas terpisah) dan Gunawan (DPO) pada 8 Juli 2019, membuatkan dua buah buku nikah palsu atas nama Reza Rama Asmara Bin Mochamad Irfak dan Tata Pradiptya Binti Soeradi.

Untuk dua buku Nikah Palsu tersebut, terdakwa Winarto Gunawan memasang tarif Rp 1.5 juta yang dibayar secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa Selvi.

Buku Nikah Palsu itu berisi, pada Hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki : Reza Rama Asmara Bin Mochamad Irfak, Tempat tanggal Lahir: Kediri, 17 Mei 1988, Kewarganeragaran : Indonesia,
Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta,
Alamat : Lingkungan Kauman Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dengan seorang wanita Tata Praditya Binti Soeradi, Tempat Tanggal Lahir : Kediri, 17 Oktober 1991, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta,
Alamat : Lingkungan Kauman, Kabupaten Kediri.

Dengan wali nikah ISLAN, S.Ag, yang ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan Pare, Kediri ISLAN, S. Ag.(Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *