Anggota Sindikat Narkotika Antar Negara Ini Divonis Seumur Hidup

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Samsul Hadi Bin Kasiman, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/12/2019) sore.

Terdakwa Samsul Hadi dinilai majelis hakim sebagai anggota sindikat narkotika antar negara.

Majelis Hakim menilai vonis hukuman seumur pantas diberikan kepada terdakwa, karena Samsul Hadi pberhasil mendatangkan sabu seberat 10 kilogram lebih dari Malaysia menuju Sampang, Madura.

“Hal lain yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Perbuatan para terdakwa menyebabkan Indonesia darurat narkotika,” sebut Ketua Majelis Hakim, Ginting.

Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan keduanya bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Samsul Hadi Bin Kasiman dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucapnya.

Mendengar pembacaan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin menyatakan pikir-pikir. Sebab sebelumnya dia mengajukan tuntutan supaya terdakwa Samsul Hadi dijatuhi hukuman mati.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Yusuf Akbar di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Samsul Hadi, Rudhy Wedhasmara dari LBH Orbit mengaku sangat keberatan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Kliennya tersebut. Sebab menurut Rudhy, Kliennya hanyalah orang yang dikorbankan oleh jaringan narkotika semata.

“Dari fakta persidangan, dia bukan otak dari rangkaian kegiatan narkotika ini, dia hanya disuruh oleh seseorang,” ucap Rudhy.

Untuk diketahui, kasus ini diungkap Polres Tanjung Perak dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika via perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura

Untuk kardus/koli warna coklat berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi Merk Nescafe, tiga bungkus susu merk milo, empat botol pewangi/pelembut pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp.300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.

Untuk satu kardus/koli warna coklat dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi dua kantong yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu Amplifier, satu Gergaji Listrik, satu Mata gergaji listrik, dua Cetok Semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta satu jerigen cairan Latex Mortar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *