Halangi Kerja Wartawan, Irine Dihukum 7 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Surabaya, beritalimacom– Irine Madalena (41) warga jl Sidoyoso 3 no 49 Surabaya, salah satu terdakwa kasus perampasan kamera wartawan milik Slamet Maulana atau yang akrab dipanggil Ade warga kawasan Makodam V Brawijaya Surabaya, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sarwedi,

Hal itu akibat pelaku yang mencoba menghalangi wartawan saat menjalani tugas jurnalistik-nya untuk mencari berita. Peristiwa yang diketahui terjadi pada empat tahun silam (Oktober 2012), terdakwa Irine Madalena sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, namun Hakim memutuskan hanya 7 bulan saja.

“Menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, terhadap terdakwa,” ujar Sarwedi, Majelis Hakim saat didalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (06/04).

Usai sidang hakim Sarwedi menegaskan bahwa terdakwa tidak bisa ditahan, lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

“Untuk ancaman dibawah 5 tahun, kalau sudah inkrah bisa masuk menjalani tahanan, ” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feri Rahman menuturkan. Terdakwa Irine sebelumnya dituntut 1 tahun hukuman penjara, namun majelis hakim memutuskan hanya 7 bulan penjara untuk kasus Irene.

“Tadi majelis hakim memutuskan terdakwa 7 bulan hukuman penjara namun terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berunding oleh kuasa hukumnya,” pungkas jaksa.

Feri menambahkan, tujuh hari sejak putusan majelis hakim menunggu jawaban terdakwa. Jika terdakwa menerima dan sudah inkrah maka bisa melakukan eksekusi penahan terhadap terdakwa Irine. Tandas JPU Feri.

Menurut Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Tentang Persperbuatan terdakwa diancam pidana pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan hukuman selama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (br,tm)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *