Akibat Nyabu, Bu Hajjah Ini Dihukum 4,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Vonis penjara selama 4,5 tahun dijatuhkan majelis hakim kepada Hajah Safiah, warga Wonokusumo Jaya, Surabaya. Penyebabnya, nenek 7 cucu ini memiliki hobi mengkonsumsi sabu dan akhirnya ditangkap polisi.

Safiah yang selama persidangan selalu membungkukan badan ini tak menampik dakwaan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil. Justru sebelum hakim membacakan amar putusan, Safiah sempat memberikan secarik kertas dengan tulisan tangan. “Saya mau kasihkan ini pak hakim,” ujar Safiah kepada ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/2/2018).

Setelah membaca isi surat tersebut, hakim Unggul kemudian mengaku akan mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman yang diajukan Safiah. “Iya nanti akan kami pertimbangankan,” kata hakim Unggul kepada Safiah lantas melanjutkan membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, hakim Unggul menyatakan, Safiah sebagai terdakwa telah terbukti secara sah bersalah sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Hj Safiah,” kata hakim Unggul saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, Safiah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 buluan kurungan. “Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim Unggul.

Dalam kasus ini, Safiah dibekuk anggota Polsek Kenjeran di rumahnya pada September 2017. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sabu berat 0,32 gram, pipet dengan sisa sabu seberat 1,71 gram, skrop, dan seperangkat alat hisap sabu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *