SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus pemberitahuan palsu kepada penguasa, Oey Juliawati Wijaya, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, Sabetania Paembonan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/9/2019).
“Menuntut, supaya hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun kepada Oey Juliawati Wijaya” ujar JPU Sabetania di hadapan majelis hakim di ruangan sidang Sari 2.
Dalam tuntunan tersebut Sabetania mengatakan bahwa perbuatan Oey Juliawati Wijaya dianggap telah memenuhi unsur pidana Pasal 220 KUHP dalam dakwaan alternatif ketiga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Maliki SH Kuasa Hukum Oey Juliawati Wijaya, mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi bersama-sama dengan terdakawa. Ia pun meminta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim.
“Kami akan mengajukan pleidoi secara bersama-sama. Kami meminta waktu satu minggu yang mulia,” kata Maliki.
Kasus Oey Juliawati Wijaya bermula saat Meliyana membuat pengaduan palsu ke Polrestabes Surabaya setelah perkaranya nomor 2570/Pid.B/2016/PN SBY diputus onslah oleh hakim PN Surabaya pada 23 Augustus 2017.
Meliyana sakit hati karena sudah dikriminalisasi Oey Juliawati. (Han)