Yano Octavianus, Jadi Tersangka ke Empat Kredit Fiktif BRI Manukan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yano Octavianus Albert Manopo ini menjadi tersangka ke empat pada kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar. Yano langsung ditahan oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah perannya sebagai seorang debitur palsu BRO Cabang Masukan Kupon terbongkar.

Hal itu disampaikan Kajari Surabaya Anton Delianto saat jumpa pers. Rabu (11/9/2019).

Dikatakan Anton, tersangka menggunakan identitas palsu untuk permohonan KMK dan bekerjasama dengan Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, Nanang Lukman Hakim. Nanag lebih dulu ditetapkan tersangka.

“Tersangka berinisial YOAM ini telah menikmati uang pencairan dana KMK sebesar seratus juta rupiah,” kata Anton.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria yang tinggal di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

“Tersangka kami tahan selama dua puluh hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan,” terang Anton.

Sementara saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang BRI Surabaya Manukan Kulon, Nur Azza Karim dalam proses pencairan kredit KMK tersebut, Anton mengaku masih mendalaminya.

“Sementara itu dulu, kita masih mengembangkan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO) dan Agus Siswanto selaku debitur.

Kasus ini berawal pada 2018. Ceritanya, di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tersangka Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur dipalsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *