Akibat Pita Cukai Palsu, Pengusaha Percetakan Ini Dihukum 1 tahun 6 Bulan dan Denda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada I Nengah Warda (45), pengusaha percetakan asal Jembrana, Bali dalam kasus pita cukai palsu.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 55 huruf A UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan I Nengah Warda membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 2.8 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan Inkrach diganti dengan penyitaan harta benda atau hukuman selama tiga bulan,” kata hakim ketua Yohanes Hehamoni dalam sidang secara online. Senin (6/4/2020).

Atas putusan tersebut terdakwa I Nengah Warda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Surabaya Eko Saputro menyatakan menerima putusan hakim.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan tuntutan agar I Nengah Warda dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,8 milliar atau
3 bulan kurungan.

“Kami menerima, sebab putusan dari majelis hakim kepada I Nengah Warga hanya selisih 6 bulan dari tuntutan, sedangkan denda dan subsidernya sama,” kaya Jaksa Elo Saputra seusai persidangan.

Diketahui, Nengah Warda (45), pengusaha percetakan asal Jembrana, Bali didudukan sebagai terdakwa pada kasus pemalsuan pita cukai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 milliar.

Pada saat ditangkap, terdakwa I Nengah Warda sedang melakukan proses pengerjaan hot print yaitu dengan menempelkan foil silver yang mirip hologram ke pita cukai yang diduga palsu sehingga menyerupai aslinya.

Pengerjaan hot print tersebut, terdakwa dibantu dua pegawai dan istri di mana pekerjaan itu diperoleh terdakwa dari Preman (DPO) dengan bayaran Rp 500 ribu per rimnya. Jika sudah selesai dicetak hologramnya, oleh Preman lalu diambil sendiri di tempat usaha terdakwa.

Pesanan pertama sekitar lebaran Idul Fitri 2019, Preman (DPO) sendiri yang mengantar pita cukai sebanyak 3 rim ke tempat usaha terdakwa untuk langsung dikerjakan hot print-nya dengan orderan Rp 1,5 juta. Yang kedua yaitu pada Selasa tanggal 12 November 2019, belum sempat diambil Preman (DPO) karena terdakwa ditangkap tim Bea dan Cukai Kantor Wilayah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait