Akibat Sabu di Celana Dalam, Perempuan Ini Dihukum 8 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Leni Ayu Purwanti, terdakwa wanita yang kedapatan menyembunyikan sabu di celana dalam (CD).

Ketua majelis hakim Eko Agus Siswanto sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang menyatakan terdakwa Leni Ayu Purwanti telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leni Ayu Purwanti dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda satu miliar rupiah, subsider dua bulan kurungan,” kata hakim Eko Agus Siswanto membacakan amar putusannya, Kamis (31/10/2019).

Menurut majelis hakim, Perbuatan terdakwa Leni Ayu Purwanti telah bertetangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus-terang, terdakwa belum pernah dihukum,” sambung hakim Eko Agus Siswanto.

Atas vonis tersebut, terdakwa Leni Ayu Purwanti melalui tim penasehat hukumnya LBH Legundi maupun JPU Darwis menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula pada 3 Mei 2019 lalu, terdakwa Leni Ayu Purwanti ditangkap oleh dua anggota polisi setelah melakukan transaksi secara online dengan Bagas Adi Prasetyo (DPO) dengan catatan harus mentransfer uang terlebih dahulu, setelah terdakwa mentransfer uang, selanjutnya terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi Alias Jos (berkas terpisah) mengambil sabu-sabu.

Selesai mengambil sabu, terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi langsung pulang, namun sampai di Jalan Raya Mastrip depan Polsek Karangpilang terdakwa diberhentikan polisi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 22,370 gram yang disembunyikan dalam celana dalamnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *