Rekan se-profesi melakukan aksi dan menuntut pihak yang bersangkutan memproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Kejadian itu bermula ketika Soni hendak melakukan peliputan terhadap rombongan konvoi Persatuan Silat Setia Hati (SH) Teratai yang hendak pulang, setelah melakukan perayaan Suro Agung.
Saat itu rombongan SH Teratai tersebut menabrak pengendara lain tepat di lampu merah perlimaan Keteaan Madiun. Saat itu, berjaga pula anggota TNI AD Yonif 501 Raider Madiun dan menghajar rombongan PSHT tersebut.
Melihat kejadian itu, naluri sebagai seorang jurnarlis pun muncul. sontak Soni mengeluarkan kamera dan melakukan peliputan atas kejadian itu.
Namun ketika Soni melakukan peliputan, dari arah belakang tiba-tiba dipegang oleh seorang anggota TNI AD Yonif 501 Raider Madiun, dan kemudian dibawa ke pos jaga.
Setelah sampai pos, kekerasan terhadap Soni dilakukan. Soni yang saat itu masih memakai helm dipukul di bagian kepala dengan sebatang besi, setelah itu mendapat pukulan di wajah dan tendangan di pantat. Bukan hanya itu, kamera Soni juga dirampas, dan memory card dirusak oleh oknum TNI AD tersebut.
Aliansi Jurnalis Korwil Surabaya dan beberapa wartawan menggelar aksi demo untuk menuntut dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD tersebut.
Koordinator Aksi yang digelar di depan gedung Grahadi Surabaya, Hari Tambayong selaku wartawan kontributor RCTI mengatakan jika, aksi yang digelar, Senin (3/10/2016) ini merupakan bentuk solidaritas wartawan dan ungkapan protes terhadap seringnya profesi ini mendapat perlakuan kekerasan dari oknum-oknum aparat maupun instansi.
“Kami menuntut kasus ini agar diselesaikan secara hukum dan terbuka, karena perbuatan semacam ini tidak hanya sekali terjadi,” kata Hari di tengah aksi.
Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Prasno Wardoyo, juga menuntut agar kejadian kekerasan yang menimpa wartawan harus disikapi secara proporsional dan sesuai payung hukum yang berlaku.
“Sudah jelas tertera di pasal 18 jo Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, jika siapapun yang melakukan penghalangan secara sengaja terhadap wartawan, maka wajib hukumnya untuk diusut sesuai supremasi hukum yang berlaku. Hal itu penting dilakukan, agar tidak lagi terjadi kasus serupa, mengingat hal semacam ini kurang ditangani secara serius, sehingga menjadi terus menerus terulang,” ujar Prasno Wardoyo.(sh86)