Tersangka Kakek Paiman alias Tile usia 74 tahun diamankan Satreskrim Polres Sergai kasus mencabuli dua bocah sekaligus di salah gubuk.
Serdang Bedagai, beritalimacom– Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang kakek usia 74 tahun, yang sudah memiliki 10 anak dan mempunyai 10 cucu, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Kakek tersebut bernama Paiman alias Tile (74 ) warga Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Rabu petang ( 20/4 ).
Informasi yang diterima beritalima.com, tersangka diamankan PPA Sat Reskrim Polres Sergai atas adanya pengaduan dari Jumadi (40) (orang tua Korban) dengan nomor Pengaduan : LP/108/IV/2017/SU/RES Sergai Tanggal 06 April 2017.
“Paiman ini biasa juga dipanggil Pak Tile, karena menurut warga sekitar wajahnya, ada kemiripan dengan Pak Tile Pemeran sinetron Si Dol anak Betawi,” ungkap Jumadi.
Dari keterangan pelaku, bahwa korban sebut saja Bunga (10) dan kencana (10). Kamis ( 30 /3) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu dipanggil oleh Pak Tile, selanjutnya kedua korban yang tempat tinggalnya berdekatan, tersangka mengajak kedua korban disalah satu sebuah gubuk dengan menjanjikan memberikan uang jajan kepada kedua korban sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah) untuk masuk ke dalam gubuk.
“Kemudian kedua korban menuruti apa kata tersangka, dan korban membuka pakaiannya karena dijanjikan oleh tersangka,” terangnya.
Setelah seluruh pakaian kedua korban terbuka, tersangka menyuruh keduanya berbaring di sebuah tempat tidur, dan tangan sang kakek ini mulai gentayangan aktif bekerja memegang-megang buah dada korban dan alat kelamin korban, serta memasukkan jari tangannya ke dalam kelamin korban secara berganti gantian,” jelasnya.
Terlalu asyik dengan mainnya, rupanya sang kakek tidak menyadari kalau tetangganya Yono, yang saat itu sedang memanen buah sawit di sekitar tempat tersebut, mengintip melalui celah celah dinding gubuk tersebut kemudian menggedor gedor pintu gubuk sehingga, sang kakek terkejut seketika itu juga menghentikan perbuatannya sambil membuka pintu gubuk sedangkan kedua Bocah pulang kerumahnya.
“ Aku merasa curiga melihat dua bocah perempuan masuk ke dalam gubuk kakek Paiman pintunya tertutup rapat, jadi aku intip, dan aku lihat kakek Paiman mencabuli kedua korban secara bergantian,” kata Yono yang dibenarkan oleh saksi lainnya Jumadi dan Cut Ramadhani.
Didampingi sang istri, kakek Paiman nampak tersenyum seolah olah tanpa ada kejadian dan sempat mengatakan Polisi disini baik baik, karena dikasih makan.
Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai IPTU Zulham menyatakan bahwa Paiman alias Pak Tile sudah dijadikan tersangka dan akan di proses sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 pasal 81 subsider 82 tentang undang –Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (sug)