SMW Desak Gubernur Malut Cabut Ijin CV Samalita Perdana Mitra

  • Whatsapp

Kepulauan Sula, beritalimacom– Manager advokasi Sula Mining Watch (SMW), Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) Damrin Panigfat, secara tegas mendesak Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk segera cabut ijin CV Samalita Perdana Mitra, yang beroperasi di Dusun Bantala, Desa Wailoba, Kecamatan Mangole Tengah, Jumat 21/4/2017.

Sebab, perusahan CV Samalita Perdana Mitra yang beroperasi di Dusun Bantala, Desa Wailoba, Kecamatan Mangole Tengah tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan, sebagaimana perintah UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

“Selain itu mereka tidak melaksanakan kegiatan perkebunan sebagaimana yang termuat dalam izin mereka. Kegiatan yang ada saat ini justru pengolahan kayu bulat (logging),” kata Damrin.

Untuk itu Damrin Panigfat Manager advokasi SMW, mendesak secara tegas agar gubernur Malut untuk segera membatalkan Izin tersebut.

“Kita juga meminta para penegak hukum Polda Malut agar dapat menindak para pihak yang terlibat dalam tindak pidana lingkungan ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 109 dan pasal 111 UU Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.

Sementara kepala dinas kehutanan provinsi Malut, belum sempat dikonfrmasi wartawan beritalima, hingga berita diterbitkan. (@dino)‎

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *