Aksi Damai Aliansi Wartawan Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

  • Whatsapp
Aksi damai tolak Revisi UU Pers wartawan Wonosobo
Aksi damai Aliansi Wartawan Bersatu di Banjarnegara tolak revisi UU Penyiaran.

BANJARNEGARA, beritalima.com | Puluhan wartawan dari berbagai organisasi seperti Aliansi Wartawan Bersatu, DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Banjarnegara, Forum Wartawan Banjarnegara (FWB), dan Komunitas Wartawan Lokal (Kawal), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) bersama jurnalis dari kabupaten sekitar, termasuk Wonosobo, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, dan Cilacap, menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran pada Rabu (22/5/2024).

 

Bacaan Lainnya

Cristian Joharianto, sebagai penanggung jawab aksi, menegaskan penolakan terhadap pasal 50 B pasal 2 huruf C yang melarang penayangan konten jurnalistik investigasi yang dianggap melukai para wartawan.

 

Ia juga menyoroti pasal 51 E terkait penyelesaian Sengketa Pers yang dianggap mengancam idealisme jurnalis karena melibatkan KPI dan ranah hukum.

 

Mereka sepakat untuk membuat petisi menolak rancangan undang-undang tersebut dan meminta pembatalan revisi tersebut sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menetapkan Dewan Pers sebagai penyelesaian sengketa pers.

 

“Kedua RUU tersebut bagi kami tentu mengancam idealisme para jurnalis, dimana dalam UU No 40 Tahun 1999 mengenai Pers, sengketa pers cukup diselenggarakan oleh Dewan Pers. Kami bersepakat membuat petisi atas rancangan undang – undang tersebut dan meminta untuk dibatalkan,” tandas Cristian Joharianto.

 

Hendrawan, Ketua Organisasi Wartawan di Wonosobo, juga menegaskan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran karena berpotensi membungkam informasi yang penting bagi masyarakat. Menurutnya, pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga kebebasannya.

 

Aksi damai tersebut dimulai dari Kantor Sekda dan dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Banjarnegara yang diakhiri dengan penandatanganan bersama petisi.

 

Di DPRD, para wartawan diterima oleh Wakil Ketua Arif yang akan meneruskan aspirasi mereka ke pemerintahan pusat.

 

“Tuntutan dan aspirasi saudara melalui petisi ini akan kami tindaklanjuti guna mewujudkan dan menjaga kebebasan pers.” Katanya. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait