JEMBER, beritalima.com | Sebanyak enam kali melakukan aksi kejahatan, Ryan Aprilia Krisna (18) asal Dusun Krajan, Desa Jambearum, Puger, kini berakhir ditangan Polisi.
Aksinya berhasil terungkap, setelah melakukan aksi penjambretan tas, yang berisi uang dan Handphone di Jalan Raya Rambipuji, Desa Gumelar, Balung, Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, pelaku bersama dengan temannya (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah, membuntuti korban Retno Nindi Destriani (21) asal Desa Grenden, Puger.
Sesampainya di tempat sepi, sekitar pemakaman umum, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dipepet oleh kedua pelaku.
“Pelaku mengambil tas korban secara paksa, sampai terjadi tarik – menarik antara korban dengan pelaku, hingga korban terjatuh dan terluka,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Kemudian, Kapolsek menyatakan, pelaku kabur membawa tas korban ke arah utara dengan sepeda motornya. Sedangkan korban, kemudian melapor ke Mapolsek Balung.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kemudian Rabu (30/6/2021) anggota Reskrim Polsek Balung berhasil mengamankan pelaku, berikut barang bukti 1 buah Handphone merk Redmi 5a warna Gold, Jaket warna merah dan lainnya.
Karena hendak mau kabur, anggota Reskrim Polsek Balung juga melakukan tindakan tepat dan terukur, berupa pemberian hadiah timah panas ke bagian kaki pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di Balung dan 1 kali di Kencong. Sedangkan teman pelaku, masih dilakukan pengejaran,” tegasnya. (Sug)