PAMEKASAN, Beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, di datangi Oleh Aktivis yang tergabung dari Komite Arek Lancor Bangkit( KALAB), untuk menuntut (6) Kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI). mereka bermaksud untuk meminta keadilan, Serta untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi yang melibatkan beberapa Oknom Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. pada hari rabu,03/5/2017.
Enam tuntutan yang dilakukan oleh KALAB kepada Kejaksaan Negeri(KEJARI) Pamekasan tersebut. yakni kasus Mark Up Pembelian Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang sebesar Rp. 7,5 M, kasus dugaan Penyimpanan Dana Hibah oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2014, kasus hilangnya Bulog di Sub Divre XII Madura, kasus dugaan Mark Up Pembangunan TPA, kasus Koprupsi ADHOC pada Dinas Pendidikan Pamekasan.dengan kerugian Negara 1,9 M. dan kasus Program Listrik Masuk Desa (PLMD) di Wilayah Kabupaten Pamekasan yang ditaksir merugikan uang negara sebesar Rp. 8,2 M.
Makruf meminta pada waktu orasinya” Kejari segera mengusut kasus yang menjadi tututan KALAB, karena di nilai telah merugikan Uang Negara, yang sementara ini penegak Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” teriaknya.
“Kejari Pamekasan belum mampu menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum Pejabat di Pamekasan”, lanjutnya Makruf dengan nada tegas menggunakan pengeras Sound System.
Dalam orasinya, Korlap KALAB meminta” pada Kejaksaan, supaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut dengan serius, karena hingga saat ini kasus ini terkesan main-main dan tidak ada keseriusan dari pihak Kejaksaan,” tegas Faisal korlap aksi.
“Pihak Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) kalau tidak bisa mengatasi/menangani kasus ini, maka kami katakan dan kalau ada yang tersinggung dengan ucapakan kami, silahkan pihak kejari harus lepas dan tinggalkan Seragam kebanggaannya,” Tambah Faisal orasi aksi KALAB dengan tandasnya mengucapkannya.
Sementara itu Rudi Indra Prasetya KEJARI mengatakan” kami telah memproses sebagian besar kasus Dugaan korupsi yang menjadi tuntutan teman-teman aksi. Dan dari enam kasus tersebut, sebagian tersisa menjadi dua kasus, dan sekarang masih di lakukan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan,” ungkapnya
Lebih lanjut Rudi Indra Prasetya KEJARI mengulasnya” dan sebagian dari Kasus tersebut sudah di Putus pengadilan. dan kami saat ini fokus pada dua kasus yaitu kasus dugaan penyimpangan Dana Hibah pada Dinas Pemudah dan Olahraga (Dispora) dan kasus dugaan korupsi Ad Hock pada Dinas Pendidikan Pamekasan,” tutup Kejari pada Beritalima.com Rabu (03/5).
Reporter : Andy.k