Aksi Ladies Go-Jek Surabaya Di Luar Batas

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Luar Biasa. Respon tinggi diekspresikan perempuan pengemudi Go-Jek Surabaya atas perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Jumat (24/3/2017) siang, sekitar 20 Ladies Go-Jek Surabaya keluar dari kantornya di Jalan Tidar. Mereka melaju pelan beriringan, menyusuri Jalan Arjuno – Pandigiling – Dinoyo dan berakhir di Jalan Ngagel, Surabaya.

Di sepanjang rute itu, setiap menjumpai tukang becak, pengangkut sampah, tukang tambal ban, pedagang kaki lima dan pekerja rentan lainnya, mereka berhenti untuk memberikan brosur BPJS Ketenagakerjaan, nasi bungkus dan minuman gelas.

Aksi para perempuan berjaket dan helm warna hijau itu dipimpin Helen. Perempuan umur 42 tahun ini, ditemui di tengah aksi mengatakan, aksi sosial ini bukan kali pertama, tapi sudah sejak 3 bulan terakhir, rutin tiap hari Jumat.

Dijelaskan, meski BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak turut mensuport, namun aksi ini inisiasi Ladies Go-Jek Surabaya sendiri.

Diungkapkan, aksi sosial ini, selain menyebarkan brosur program BPJS Ketenagakerjaan juga membagikan 180 nasi bungkus dan minum, yang sebagian besar dari urunan sukarela para perempuan driver Go-Jek.

Ditegaskan, mereka ikut menyebarkan brosur BPJS Ketenagakerjaan, karena informasi itu sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat pekerja. Intinya, mereka ikut berharap seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain ingin berbagi pada sesama, kami juga mengingatkan pada semua pekerja supaya mendapat perlindungan jaminan sosial,” kata perempuan yang mengaku sudah hampir 2 tahun jadi driver Go-Jek ini.

Perihal perlindungan jaminan sosial dikedepankan, lanjut ibu 3 anak ini, karena para Ladies Go-Jek Surabaya prihatin melihat kesengsaraan teman yang tidak terlindungi jaminan sosial mengalami musibah kecelakaan.

“Perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi kita semua. Ini supaya kita dan keluarga kita tidak susah bila kita mengalami musibah kecelakaan atau meninggal dunia,” kata Helen.

“Karena itu, kami mengajak semua pekerja yang belum daftar segera daftar, apalagi iurannya sangat murah, cuma Rp16.800,- per bulan,” ujar dia sembari menyebutkan jumlah Driver Go-Jek Surabaya ada sekitar 15.000 orang, dan 1 persennya wanita.

Penata Madya Adm Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Ibnu Mubarok, mengatakan, turut mensuport aksi sosial Ladies Go-Jek Surabaya ini karena pihaknya juga berada di lingkungan Kantor Go-Jek Surabaya, membuka otlet di dalam kantor para driver Go-Jek.

Lebih dari itu, aksi para Ladies Go-Jek Surabaya juga sevisi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak mensuport.

Dikatakan oleh Ibnu, antusias dan potensi para pengemudi Go-Jek Surabaya untuk mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat tinggi. Hingga saat ini, jumlah yang sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak tercatat sekitar 5.600 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, sangat mengapresiasi aksi sosial para Ladies Go-Jek Surabaya. Menurutnya, itu menunjukan tingkat pemahaman mereka akan kebutuhan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan cukup tinggi.

Poedji mengatakan, dirinya tentu juga sangat berharap seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, supaya tidak ada masyarakat yang jatuh miskin bila si pekerja mengalami musibah kecelakaan atau meninggal dunia.

Poedji juga berharap aksi sosial para Ladies Go-Jek Surabaya tersebut terutama untuk mendorong driver Go-Jek yang lain untuk segera menyusul daftar BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, jumlah driver Go-Jek Surabaya yang belum terlindungi jaminan sosial masih lumayan banyak.

Dijelaskan, hanya dengan membayar iuran Rp16.800,- per bulan pekerja telah terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Bentuk JKK berupa penggantian/ pembayaran seluruh bea perawatan dan pengobatan sampai sembuh, termasuk penggantian alat kebutuhan medis, pemberian santunan cacat, dan santunan penghasilan selama belum bisa kembali kerja.

Sedangkan untuk JKM, bila pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, santunannya sebesar Rp48 juta, dan bila meninggal bukan kecelakaan kerja santunannya sebesar Rp24 juta. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *