Aksi Mahasiswa di Unesa Berbuntut Vandalis dan Anarkis

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Kampus (AMPDK) pada Jumat (13/3) lakukan aksi. Mereka berdemo di depan gedung rektorat.

Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut menuntut pihak kampus agar membatalkan pelantikan BEM Unesa. Mereka beralasan karena dianggap tidak sesuai dengan ketetapan KPUR.

Sebenarnya pelantikan BEM sudah sesuai dengan mekanisme dan konstitusi yakni UU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Raya (Pemira) Unesa. Bahkan jika mengacu pada aturan yang lebih tinggi yakni statuta Unesa jelas dinyatakan bahwa tanggung jawab ormawa ada di Rektor.

Pembina kemahasiswaan Unesa M. Farid Ilhamnudin, mengaku jika pada sebelumnya ada polemik karena penetapan pengurangan suara 25 persen KPUR tidak merujuk pada UU yang telah dibuat oleh mahasiswa sendiri. Pasal yang dijadikan penetapan adalah 37 ayat 5 sedangkan sanksi mengacu pada pasal 62 ayat 3 yang terkait dengan pengurangan suara 25 persen.

Sebenarnya pasal ini menjelaskan bahwa pengurangan suara 25 persen jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemira. Sedangkan di pasal 1 ayat 9 UU Pemira tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud peserta pemira adalah calon anggota MPM, calon ketua dan wakil ketua BEM yang telah ditetapkan KPUR. Faktanya tidak ada gugatan apa pun terkait dengan peserta pemira. Dan memang pelaksanaan pemira berjalan aman, lancar dan kondusif.

Masih menurut Farid bahwa SK Rektor mengenai pelantikan BEM sudah final. Dia menjelaskan, sebelum memutuskan pengurus BEM yang baru rektor telah meminta Wakil Rektor III utk mengadakan kajian.

“Melibatkan ahli hukum administrasi dan tata negara, biar hasilnya obyektif, bukan keputusan sesaat,” ujar dia.

Karena menunggu hasil kajian itu, rektor pun tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan mengesahkan siapa pemenang pemilihan Ketua BEM. Hasil keputusan itu diambil dari kajian yang matang.

“Keputusan soal BEM itu benar-benar melalui tahapan-tahapan kajian akademis yang matang bukan asal-asalan,” kata Farid.

Sementara itu, Agung Stiawan, salah satu pengurus pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA Unesa), menyayangkan jika aksi mahasiswa itu berujung ricuh. Menurutnya, sebagai seorang yang terpelajar, mahasiswa tidak perlu bertindak vandalistik dengan mencoret-coret lantai dan pintu kaca gedung rektorat dengan kata-kata yang tak pantas.

Tak hanya itu, ketika aksi mereka juga bertindak anarkis dengan merusak pintu rektorat dan membakar jas almamater.

“Ini sudah menyinggung harga diri kami selaku alumni Unesa, kami sangat bangga dengan almamater, alumni kami tersebar di seluruh Indonesia dengan berbagai profesi dan semuanya mengutuk tindakan tersebut,” ujar dia.

Agung ingin pihak kampus mengusut tuntas perusakan itu. Bahkan, sangat pantas jika pelaku medapat sanksi yang berat.

“Kami juga siap membantu Unesa untuk mengusutnya,” katanya.

Unesa usut pengrusakan

Bambang Sigit Widodo yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum menjelaskan Unesa telah membentuk tim komisi disiplin. Tim bertugas
melakukan penelusuran dan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Iya benar, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unesa Agus Hariyanto, telah membentuk tim komisi disiplin yang anggotanya juga melibatkan seluruh Wakil Dekan III selingkung Unesa untuk melakukan tindakan pada mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Saat ini tim komisi disiplin sedang mengumpulkan barang bukti baik dari hasil foto, cctv, maupun rekaman video. Mereka juga telah koordinasi dengan polisi jika aksi mahasiswa itu ada unsur pidananya.

“Namun demikian, kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan sanksi pembinaan, bagaimana pun mereka adalah anak-anak kami,” ujarnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait