Aksi Penolakan Omnibus Law di Kepsul, Ini Penjelasan Anggota DPR-RI Komisi IV

  • Whatsapp

Alien Mus Anggota DPR-RI Komisi IV
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com
– Alien Mus anggota DPR-RI Komisi IV Dapil Provinsi Maluku Utara (Malut) yang di usung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) Alien Mus saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul) menenggapi aksi penolakan terkait undang – undang Omnibus Law oleh mahasiswa Kabupaten Kepulauan Sula beberapa hari lalu,

“Segela sesuat yang sudah disepakati bersama antara pemeritah pusat dan DPR – RI itu adalah keputusan yang sudah bulat dan tidak mungkin undang – undang atau satu peraturan yang di buat hanya untuk kepetingan – kepentingan tertentu, pastinya Besic dari peratruran itu, seluruh rayakat di Republik di Indonesia dan untuk kesejahteraan rakyat, ” himbau Alien Mus saat diwawancarai awak media diresto cakalele, Rabu (28/10/2020) kemarin.

Lanjut Alien, dan yang saya tahu bahwa ada beberapa gerakan di Kabupaten Kepulauan Sula yang melakukan aksi demonstrasi, karena memang mungkin mereka melihat bahwa omnibus lau itu hanya mengatur undang – undang cipta kerja, tetapi nyata omnibus law banyak undang – undang di dalamnya seperti mengatur tentang, kementrian, kelautan perikanan (KKP) dan pertanian, tapi kenapa sentilnya hannya dicipta kerja, padahal sebenarnya kalau di baca dengan teliti itu sangat memberikan manfaat yang baik para pekerja, “ucapnya.

“Maka dari itu, saya juga mengapresiasi kepada mererka yang berdemonstrasi tapi setidaknya kita harus mengetahu isi dari narasi dari undang – undang tersebut, sehingga apa bila kita menyampaikan aspirasi kepada DPR itu tepat sasaran jangan korban dari hoax dan membuat kita rugi sendiri,

Saya juga membawa surat keputusan dari DPR dan perintah yang di demonstrasi kan nanti saya akan bagi kepada masyarakat di kepulauan Sula terkait undang – undang Omnibus lau,” tutur Alien. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait