SIDOARJO,beritalima.com- Jajaran Satreskrim polresta Sidoarjo membekuk tersangka JS (42 ) yang berdomisili desa Kwadenkembar kecamatan Mojoanyar,Mojokerto dan saat ini kost di Punokawan, Krian,tersangka di duga melakukan pencurian dengan pemberatan ,saat dirilis di PT Aneka Usaha,(selasa,03/10/2017).
Tersangka JS sehari harinya bekerja mencari rongsokan,dan tersangka seminggu ini masuk di PT Aneka Usaha yang bergerak di bidang angkutan truk besar.
Kasatreskrim Kompol Muhammad harris mengatakan saat kejadian 18 agustus 2017 sekitar pukul 08.30 wib tiga karyawan masuk kantor mau aktifitas kerja setelah libur satu hari ada kejanggalan ruang kantornya berantakan.
Selanjutnya ketiga karyawan untuk mengecek meja masing-masing ada barang yang hilang dan uang yang di taruh laci keadaan terbuka
Yang hilang dua buah Handpheno dan uang Rp.3.600.000,-
Kompol Muhammad harris menambahi jajaran satreskrim setelah melakukan olah Tkp dan saksi-saksi yang lainnya, menyimpulkan bahwa mengarah pada pelaku JS.yang kesehariannya bekerja sebagai mencari rosokan di sekitar lokasi.Tersangka dengan menjalankan aksinya pencurian di PT Aneka usaha masuk pada malam hari melalui memanjat dinding tembok setinggi 3 meter dengan tali yang sdh di siapkan, selanjutnya ruangan kantor melalui cendela kamar mandi yang telah di rusak dan langsung menuju ruang kantor untuk mengambil handphone dan uang yang di laci,
tambahnya.
Setelah tersangka berhasil di bekuk dan mengamankan barang bukti berupa handphone,sisa uang,lingis dan obeng.
Sementara tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara,di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,pungkasnya.