KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 tahun 2015,tanggal 24 Februari 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa pengawasan bongkar muat barang berbahaya dikenakan tarif sebesar Rp.25.000/kg.
PP tersebut sekaligus menegaskan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk dalam kategori jenis barang berbahaya. “Sementara tampak kelihatan aktifitas bongkar muat BBM di Pelabuhan Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula diduga ada kerjasama dengan pejabat yang berwenang.
Dari pantauan beritaLima.com dilapangan. Minggu (3/11), terkait pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan Falabisahaya terlihat semacam tidak ada pengawasan sama sekali dari petugas Syahbandar Falabisahaya.
Akibatnya, pemasokan, penyedian dan pendistribusian BBM baik subsidi maupun non subsidi di Kecamatan Mangoli Utara tidak terkendali baik harga maupun pemasoknya. Bahkan beredar isu, bahwa akhir – akhir ini pemasok BBM illegal semakin marak.
Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Falabisahaya, Muhidin saat diwawancari beritaLima.com di atas Km. Alsudais 21, Dia menolak dan melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor, hingga berita ini di tayangkan. [DN)