Aktivis Hukum Milenial Siap Bela Mahasiswa Papua

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Aktivis Hukum Milenial sangat menyayangkan sikap Pemerintah dan Lembaga Peradilan Indonesia terhadap tahanan politik papua. Penyampaian aspirasi dan pendapat yang dilakukan tahanan politik Papua merupakan Hak Asasi Manusia yang sudah dilindungi secara jelas oleh Payung Hukum dan Konstitusi Negara kita.

Direktur Eksekutif Aktivis Hukum Milenial, Goldy Christian, SH sangat menyayangkan tuduhan makar pemerintah terhadap mantan Ketua BEM UNCEN Ferry Kombo dan 6 Tahanan Politik lainnya. Hal tersebut disampaikan pada Jumat 12/06/2020 bertempat di Jakarta

“Dalam KUHP, Jaksa Penuntut Umum tidak boleh serta merta memberikan delik tuduhan makar kepada seseorang, karena perbuatan makar merupakan delik pidana yang sangat sudah diatur mengenai perbuatan pidananya, apalagi mereka menyuarakan pendapat yang dilindungi Undang Undang .” tutur Goldy

Bahwa di dalam Pasal 104 dan 106 KUHP sangat jelas yang dimaksud makar adalah membunuh Presiden atau Wakil Presiden serta memisahkan sebagian wilayah Negara lain. Dengan kata lain para tahanan politik ini tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan penggulingan pemerintahan ataupun bermaksud membawa isu pemisahan Papua dari NKRI.

“Saya heran dimana tindak pidana yang dilakukan mereka, sehingga dapat disimpulkan bahwa aspirasi mereka tentang rasisme yang dialami oleh mahasiswa Papua merupakan perbuatan pidana, kami juga siap memberikan pendampingan secara hukum terhadap Saudara-saudara kita Papua, “tegas Goldy

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum PP GMKI yang juga Pegiat Aktivis Hukum Milenial, David Sitorus yang menyayangkan Lembaga Peradilan Indonesia yang tidak memihak terhadap Warga Negaranya.

“Dalam menyampaikan pendapat setiap warga negara termasuk mahasiswa Papua sudah jelas Hak nya dilindungi secara Konstitusi, “tegas David

David Sitorus yang juga pegiat Aktivis Hukum Millenial menambahkan bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat sudah dilindungi oleh payung hukum yang jelas, seperti yang sudah tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kebebasan berserikat dalam menyampaikan pikiran baik itu secara lisan ataupun tulisan dan juga UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Secara Filosofis, Yuridis, dan juga Sosiologis betul-betul sudah dimuat dengan jelas di dalam payung hukum tersebut bahwa hak menyampaikan pendapat merupakan kemerdekaan seseorang dan juga merupakan Hak Asasi Manusia serta dilindungi oleh hukum karena itu keadilan harus ditegakkan,” tegas David

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait