SAMPANG, beritalima.com – Maraknya tindakan pemungutan liar yang dilakukan oleh beberapa pihak di Wilayah Kabupaten Sampang tentunya sangat perlu menjadi perhatian bagi tim Penegak Hukum khususnya tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sampang, Selasa (04/07/2017).
Pungutan liar mulai menjadi kebiasaan seorang Camat Camplong, AHM. Taufik, SH. MM dalam penanda tanganan permohonan masyarakat. Bahkan, hal ini juga pernah dilansir oleh beberapa media dalam beberapa bulan yang lalu. Namun, hal itu belum bisa mengubah kelakuan orang nomor satu di lingkungan Camplong tersebut.
“setiap tanda tangan proposal, kami dikenakan biaya sebesar Rp. 100 ribu, jika tidak memenuhinya proposal yang kami buat tidak akan ditanda tangani” kata Husain warga dilingkungan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Sementara Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemantau Korupsi (GP2K) Kabupaten Sampang Adi Alfyan menyangyangkan atas tindakan Camat tersebut, hal itu perlu mendapat tindakan yang serius bagi penegak hukum demi tercapainya pemberantasan pungli di bumi Bahari Sampang.
“kami kecewa atas kelakuan Camat tersebut, pungli juga merupakan bagian dari korupsi, secara langsung ia melanggar Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar” jelasnya.
Alfyan, dengan sapaan akrabnya menambahkan “hal itu perlu mendapatkan tindak lanjut dari kalangan penegak hukum atas laporan masyarakat mengingat telah disebutkan peran serta masyarakat dalam memberantas pungli, sebagaimana disebutkan jelas pada Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 di Pasal 12 ayat 1,2 dan 3” pungkasnya.
Sementara Camat Camplong belum bisa di konfirmasi mengenai hal tersebut, lantaran mulai pagi sosok Camat tersebut tidak terlihat di kantornya.
“pak camat tidak ada mas” jelas salah satu pegawai Kecamatan pada beritalima.com.
(Adie)