BANGKALAN, Beritalima.com– Akun fecebook bernama ‘Sofila Jaba’ dilaporkan kepihak kepolisian Polres Bangkalan pada 3 Juni 2018 lalu. Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan penghinaan di media sosial (medsos) fecebook.
Laporan dengan Nomor LP 73/VI/2018/Jatim/ Res Bangkalan tertanggal 3 Juni 2018 itu hingga saat ini terus ditangani pihak kepolisian Polres Bangkalan.
Terbukti, Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pelapor atas nama Hj. Ekayanti Indrayana warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan yang dihina oleh pemilik akun ‘Sofila Jaba’.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari pihak terlapor pemilik akun ‘Sofila Jaba’ bernama Muafiyah.
“Yang jelas kita sampai hari ini terus melangkah, kita sudah memeriksa pelapor, sudah meminta keterangan saksi termasuk saksi ahli, saksi dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Aljauza. Selasa (19/3/2019).
“Kita juga sudah minta keterangan terlapor pada jum’at kemarin, dan hasilnya dia mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Dikatakan Jenny, perbuatan penghinaan di media sosial fecebook tersebut melanggar pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Ancamannya 4 tahun (penjara),” terangnya.
Untuk diketahui, akun ‘Sofila Jaba’ mencuit status di FB pada 2018 silam. Namun di kolom komentar terdapat kata- kata kasar atau penghinaan yang diduga ditujukan kepada Hj. Ekayanti Indrayana. (Rus)