Akui Selingkuh, Yunita Warga Tambang Terkapar Dihajar Suami

  • Whatsapp

TAMBANG, beritalima.com – Hanya persoalan sepele yakni ada yang mengisikan pulsa di handphone milik isterinya, pria berinisial DB (31) alias YS berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dari informasi di Kepolisian yakni, pria berinisial DB alias YS ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang atas laporan korban Yunita (26) warga Perumahan Sakinah, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

DB ini dilaporkan isterinya sendiri atas dugaan kasus KDRT karena telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya saat berada dirumahmya pada tanggal 30 Juni 2017 lalu.

Kasus KDRT ini terjadi pada saat itu Yunita isteri DB sedang berada di rumah dan tiba-tiba pelaku yang suaminya itu datang menghampiri dengan emosi sambil bertanya “Kau Selingkuh Ya” lalu dijawab oleh pelapor “Mana ada selingkuh, cuma orang ngisikan pulsa”.

Selanjutnya dengan emosi pelaku mengambil Handphone milik pelapor dan membantingnya hingga pecah, kemudian pelaku menyeret pelapor ke dalam kamar lalu membantingnya hingga terkapar di lantai kamar.

Kekerasan ini masih berlanjut, pelaku kemudian mengambil parang dan memegang jari tangan korban sambil berkata “Jujur kau, kalau tidak aku potong jari tanganmu ini”, karena takut korban mengatakan “Benar aku selingkuh”, namun pelaku makin emosi yang lantas memukul kepala korban berkali-kali dan meninggalkannya begitu saja.

Tidak terima atas perlakuan ini, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian memintakan visum terhadap korban dan melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri.

Akhirnya, Selasa (25/07/2017) pagi jelang siang sekitar pukul 10:30 WIB, didapat informasi bahwa pelaku pulang kerumahnya di perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tambang langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

Dari hasil interogasi singkat yang dilakukan petugas kepada pelaku, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi, Selasa malam.

“Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *