LABUHANBATU, Beritalima.com – Kapolsek Bilah Hulu AKP Drs. N. Panjaitan melalui Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan 1 orang tersangka perkara perjudian tebak angka jenis KIM Hongkong, inisial MS Br Sinaga (40) warga Dusun Sumber Sari Atas Desa Perbaungan Kecamtan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka, Selasa (20/2/2018).
Awalnya pada hari Hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira Pukul 22.00 WIB, Pers Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat infomasi adanya perjudian jenis KIM HONGKONG di Dusun Sumber Sari Atas Desa Perbaungan Kecamtan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya pers Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menindak lanjutinya dan langsung berangkat ke TKP dan sesampainya di TKP Pers Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melihat seseorang sedang duduk di teras rumah nya yang sedang menunggu pembeli sambil memegang HP.
Kemudian personil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan orang tersebut, kemudian Tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam berisikan sms pesanan KIM Hongkong, Uang Rp. 25.000,- , 1 (satu) buah buku tulis dan 1 (satu) pulpen warna birudi aman kan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ev@).