Alat Teleconfrence Rusak, Doni Bin Ridok Dituntut 6 Tahun Penjara Lewat Video Call

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ada pemandangan berbeda dalam sidang perkara narkoba dengan Terdakwa Mochamad Doni bin Ridok, kali ini persidangan tidak digelar secara televonfrence, melainkan melalui video call antara HP Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan HP letugas penjaga tahanan yang disambungkan kepada Terdakwa.

Persidangan melalui video call ini terpaksa dilakukan lantaran sistem Information technology (IT) Pengadilan Negeri Surabaya sedang mengalami kerusakan.

Awalnya persidangan digelar secara televonfrence melalui layar proyektor, namun tiba-tiba sambungan terputus dan persidanganpun dihentikan. Mengingat banyaknya perkara yang belum bisa disidangkan sedangkan masa tahanan akan habis, akhirnya disepakati persidangan digelar melalui video call.

Terpisah humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan bahwa dalam suasana darurat bencana seperti ini semua harus ada terobosan.

“Ya ga apa-apa (sidang melalui video call) asal para pihak dapat mendengar dan melihat jalannya persidangan,” ujar Ginting, Rabu (1/7/2020).

Sementara terdakwa Doni dalam persidangan video call tersebut dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meryani Melindawati lantaranmembeli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menelepon sdr. Pardi Alias Cacak (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika (sabu), setelah terjadi kesepakatan kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan Pardi alias Cacak di sebuah Gang di jalan Putat Jaya Surabaya, lalu terdakwa menyerahkan kekurangan uang pembelian narkotika (sabu) sebesar Rp.650.000 kepada Pardi alias Cacak kemudian Pardi alias Cacak menyerahkan 3 kantung plastik klip berisi 24 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait