Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur, BU Pemuda Kampung Kasai Ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BERAU Kaltim ,Beritalima.com – BU(42), seorang pemuda warga Kampung Kasai Rt.04 Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau ,KalimantanTimur, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur yakni TI (12).

Terungkapnya kasus asusila tersebut menyusul orang tua korban SA (40) melaporkan tidakan tak senonoh yang di alami anaknya itu pada Polsek Pulau Derawan Rabu (1/7/2020) . SA melaporkan bahwa anaknya TI telah di cabuli oleh BU di Jalan Poros RT 09 Kampung Kasai pada jumat 19 juni 2020 bulan lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wobowo S.I.K melaui Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko membenarkan hal tersebut , bahwa pada Hari Rabu tanggal 01 juli 2020 pelapor SA mendapat informasi dari TI jika TI anaknya pernah di cabuli oleh BU.

masukkan script iklan disini
“Kemudian pelapor SA langsung menanyakan hal tersebut pada TI, dan TI membenarkan bahwa pada hari Jumat 19/6/ 2020 sekitar pukul 16.00 Wita BU pernah mencabuli TI dengan cara kelima jari tangan sebelah kiri telah dimasukkan ke alat vital korban sebanyak 2 (dua) kali,”papar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut , lanjut Kapolsek , barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu ) Lembar celana hello Kity Warna Hijau, 1 lembar Kemeja Lengan Panjang Warni Warni, dan Unit Sepeda Motor Jenis Genio Warna Merah Hitam Merk Honda.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,”pungkasnya.(hmz)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait