SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan perkara Prof Dr Lanny Kusumawati SH Mhum, notaris yang menerbitkan Cover Notes, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan satu orang saksi dari kejaksaan, saksi itu adalah Cokro Marjo Wijoyo, mantan penghuni jalan Kembang Jepun No 35 Surabaya.
Kepada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, saksi Cokro menerangkan bahwa dia pernah melihat langsung Cover Notes No 35 yang asli milik PT Subur Abadi Raja (SAR) dan PT Raja Subur Abadi (RSA) dari Pak Bambang (d/h Bambang Soephomo)
“Kata Pak Bambang dua Cover Notes tersebut tidak sama, kata Pak Bambang direksi dan pengurus PT SAR dan PT RSA adalah sama,” terang Cokro, Selasa (13/3/2018).
Ketika ditanya majelis hakim kenapa saksi yakin bahkan bisa menyimpulkan kalau kedua Cover Notes tersebut tidak sama, padahal saksi hanya melihat sepintas Cover Notes tersebut, bahkan tidak pernah membaca keseluruhan isi dari kedua Cover Notes yang kata Bambang berbeda,? saksi Cokro pun menjawab “Atas dasar cerita dari Pak Bambang,” sambung Cokro.
Terhadap jawaban saksi Cokro, majelis hakim bersepakat bahwa saksi selama menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian mendapatkan masukan dari Pak Bambang yang kemudian dituangkan penyidik dalam BAP. “Keterangan saksi ini akan kami jadikan bahan pertimbangan,” jawab hakim ketua Maxi Sigarlaki.
Sementara dalam kesaksian lainnya, saksi Cokro juga menerangkan bahwa dirinya sekarang tidak lagi menempati rumahnya di jalan Kembang Jepun No 35 setelah obyek tersebut sejak tahun 2010 kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan CV Eng Tjhiang dan dilakukan eksekusi.
“Sejak eksekusi itu, saya tinggal di Pakuwon, ” terangnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Alexander Arif selaku salah satu kuasa hukum terdakwa Prof Lanny Kusumawati, mengatakan bahwa kesaksian Cokro sangat lemah dan hanyalah setingan dari Bambang semata, “Jelas dari Bambang, kemudian dituangkan dalam BAP,” ungkap Alex.
Sementara itu, Ali Prakosa jaksa penutut menerangkan bahwa dalam perkara ini pihaknya akan menghadirkan 4 sampai 5 saksi lagi untuk diperiksa pada persidangan yang akan datang, “Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat menguatkan dakwan nantinya,” ucap jaksa Ali.
Perlu diketahui, Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum menjadi terdakwa perkara keterangan palsu pada Akta otentik Cover Notes.
Ia dituding memberikan keterangan palsu pada Cover Notes tersebut dan kemudian Cover Notes dipakai Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati pelapor Suwarlina Linaksita dan suaminya Bambang Soephomo sejak tahun 1931.
Wang Suwandi, juru bicara keluarga Suwarlina Linaksita dan Bambang Soephomo mengatakan, Cover Notes Nomor: 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor: 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum dan dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor: 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014, adalah tidak benar.
Prof Lanny oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Karmawan dan Ali Prakosa didakwa melanggar pasal 263 KUHP yakni keterangan palsu pada akta otentik berupa Cover Notes. (Han)