KABUPATEN KAPUAS, beritalima.com— Agus Susanto (19) seorang petani di Desa Lamunti Baru RT. 007 RW. 003 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), terpaksa harus digelandang ke Mapolres Kapuas, pasalnya, Agus telah telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau pencabulan.
Menurut Kapolsek Mantangai AKP Amri SE, Agus telah mencabuli sebut saja Bunga (13) pada Jum’at (26/05) lalu, didalam gubuk yang terletak di tengah kebun semangka milik Wahyu, di Blok C Utara Kuarter 2 Desa Manyahi, Mantangai,
“Sebelumnya AS (pelaku) menelpon ke HP korban bahwa ada orang mau minta semangka, kemudian AS menyuruh korban untuk membuatkan kopi,” kata Kapolsek dihubungi beritalima.com Jum’at (02/05).
Setelah itu, lanjut Amri AS mengambil kunci sepeda motor Bunga kemudian, langsung menarik kedua tangan korban, dan langsung merebahkan korban selanjutnya AS membuka celana korban, dan langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali.
“Setelah disetubuhi, korban disuruh pulang oleh AS, dari pengakuan pelaku Bunga disetubuhi 1 kali” ujarnya.
Setelah beberapa hari, Wahyu orang tua Bunga merasa curiga atas perubahan sikap Bunga, kemudian seminggu setelah kejadian Wahyu menanyakan kepada anaknya.
“Dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor, atas kejadian itu ayah Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” tandasnya.
Akibatnya kini AS, harus mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena mencabuli, anak dibawah umur dan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(KH/Misiran)