Alimij Sah Milik King Finder Wong, Pengacara Eduard Rudy Berhasil Menangkan Perkaranya Ditingkat PT

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Telenovela sengketa rebutan kepemilikan PT. Alimij antara King Finder Wong melawan Harijana yang mengklaim dirinya sebagai cucu mendiang almarhum Aprilia Okadjaja terus berlanjut. Jum’at (13/10/2023).

Terbaru, kini Harijana sedang berupaya mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pada Selasa tanggal 26 September 2023 Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang terdiri dari Permadi Widhiyatno SH.MH, Achmad Subaidi SH.MH dan hakim Suhartanto SH.MH dalam Putusan Banding Nomor 575/PDT/2023 menyatakan menolak permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding (PT. Alimij dan Harijana) semula Para Tergugat. Memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1335/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 18 Juli 2023 dan menghukum Para Pembanding (PT. Alimij dan Harijana) semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.

Menyikapi putusan Banding dari Pengadilan Tinggi tersebut, Ir.E duard Rudy SH,. MH, ketua Kongres Advokat Indonesaia (KAI) dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesaia (IPHI) kota Surabaya,.yang sekaligus menjadi Kuasa hukum King Finder Wong (Terbanding) mengapresiasi sikap Pengadilan Tinggi yang telah menerima pengajuan banding dari dirinya.

Eduard Rudy juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Banding yang telah bekerja keras memenangkan King Finder Wong yang selama ini telah dizolimi oleh Harijana terkait perebutan PT. Alimij.

“Dengan diterimanya permohonan Banding ini semakin menegaskan bahwa sehebat-hebatnya seseorang menyembunyikan kejahatan, pasti akan terbongkar juga. Dan itu terbukti dengan di menangkannya King Finder Wong sebagai pemilik Sah PT. Alimij di tingkat Pengadilan Tinggi,” kata Ketua DPP Bidang hukum dan Ham Nasional KAI ini saat dikonfirmasi.

Alhasil sambungnya, dengan keputusan tersebut berarti PT Alimij sebagai Pembanding I (PT. Alimij) kembalikan dalam keadaan semula,

“Dan Harijana sebagai Pembanding II tidak berhak mengurusi PT Alimij lagi,” pungkas Eduard Rudy, seorang Advokat penghobi balap motor ini.

Sebelumnya, King Finder Wong pada Senin 12 Desember 2022 menggugat PT. Alimij dan Harijana di PN Surabaya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan perkara nomor 1335/Pdt.G/2022/PN Sby.

Selanjutnya pada Selasa 18 July 2023, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan King Finder Wong dengan putusan sbb :

Mengadili : Dalam Konpensi. Dalam Provisi.
Menolak gugatan provisi Penggugat Konpensi untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi-eksepsi dari Para Tergugat Konpensi.

Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian. Menyatakan Surat Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur PT. ALIMY tertanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan dan Penunjukkan Kuasa tertanggal 27 September 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 02 Nopember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Akta Nomor 14 tanggal 26 November 2021 yang dibuat dihadapan ATIKA ASHIBLIE, S.H., Notaris di Kota Surabaya, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0481316 tanggal 06 Desember 2021 mengenai Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan; dan Akta Nomor 58 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat dihadapan TRI SUSILOWATI, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang mana Akta tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor SK Pengesahan AHU-0050770.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan mengenai perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0035316 tanggal SP Data Perseroan tanggal 21 Juli 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan mengembalikan ke dalam keadaan semula PT ALIMIJ sebagaimana AKTA BERITA ACARA Nomor 35 tanggal 22 Desember 2009 yang dibuat dihadapan TRI AVIANTI MERPATININGSIH, S.H., Notaris di Kota Surabaya, yang mana atas Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 03699.AH.01.02.Tahun 2010 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 22 Januari 2010.

Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2000.000 per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat melaksanakan putusan ini.

Tidak terima dengan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Harijana melakukan perlawanan ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk mengajukan permohonan Banding untuk ‘merebut’ kembali PT. Alimij dari tangan King Finder Wong. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait