MADIUN, beritalima.com- Polemik aliran kepercayaan dalam pencantuman kolom agama, sudah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa aliran kepercayaan adalah bagian yang tidak terpisah bagi bangsa ini,” tegas Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, saat memberikan arahan kepada peserta Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di Kantor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis 7 Desember 2017.
Semua hak administrasi penganut aliran kepercayaan, lanjutnya, akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun. Baik dalam pelayanan administrasi kependudukan KTP/KK dan memberikan pelayanan pencatatan perkawinan.
“Pemkot Madiun akan fasilitasi pengurusan KK, KTP dan urusan administrasi dokemen lainnya ketika menyangkut aliran kepercayaan sudah tidak menjadi persoalan,” tuturnya di hadapan 150 peserta.
Pemkot Madiun, tambahya, akan melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan secara yuridisnya telah tercantum dalam aturan yang jelas. ”Kita akan ikuti implementasi khususnya terkait di E-KTP, catatan perkawinan dan lainnya,” ungkap Sugeng.
Hingga saat ini, paparnya, Di Kota Madiun tidak pernah ada permasalahan terkait pemenuhan hak-hak penganut kepercayaan. Karena dalam membangun manusia dan pembangunan fisik, Pemkot Madiun tidak pernah melihat agama, suku dan aliran kepercayaan maupun kelompok lainnya. “Semua kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Madiun untuk masyarakat Kota Madiun, tidak diskriminasi,” ungkap Sugeng.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemkot Madiun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini sebagai ajang silaturohmi dan konsolidasi aliran keparcayaan di Kota Madiun untuk membangun jati diri bangsa, agar terwujudnya kekokohan dan tegaknya kebhinekaan menuju NKRI hebat. (Kominfo)