Amankan Ribuan Miras Dari Toko Di Eks.Lokalisasi Jarak

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com–

Toko di Eks.Lokalisasi Jarak dan toko klontong dijalan HR Muhammad Surabaya pada, sabtu (10/6/2017) malam digerebek Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya karena kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) pada bulan Ramadhan dan menyita ribuan botol minumam beralkohol (minol) berbagai merek.

Kasat Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono mengatakan, penggerebekan yang dilakukan anggotanya merupakan penindakan dari laporan masyarakat yang mengetahui dua toko klontong itu menjual miras. Saat dilakukan penggrebekan,pertugas menyita 1.500 botol mihol berbagai merk dan jenis.

Rata-rata penjual mihol ini sudah berlangsung selama 1 tahun lebih. Bahkan satu penjual mihol yang berada di jalan Jarak sebelumnya sudah diberikan peringatan dan pernah digrebek dua kali oleh Tim Anti Bandit Polrestabes. Namun pemiliknya masih saja nekad menjual mihol.

“Petugas akan terus melakukan penertiban terhadap pengusaha toko penjual mihol terutama dalam bulan suci Ramadhan. Sesuai dengan perda nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan perda nomor 1 tahun 2010 pasal 62 tentang perindustrian dan perdagangan”, sebut Awan Hariono.

Kini barang bukti mihol sebanyak 1.500 botol berbagai merk diamankan di Mapolrestabes Surabaya, untuk pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Awan juga menghimbau kepada pelaku usaha lain untuk tertib menjalankam aturan pemerintah kota Surabaya. Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha bandel tersebut juga sebagai peringatan ke penjual-penjual lain agar tak lagi menjual miras selama Bulan Suci Ramadhan.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *