JAKARTA, beritalima.com – Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejauh ini kurang preventif dalam menghadapi fenomena investasi bodong yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Demikian disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) pada Rabu, (07/06/2017), di ruang Komisi XI DPR RI.
“Kondisi yang sering menyebabkan masyarakat jadi korban dari investasi bodong. Selama ini peran OJK ada dimana kok sehingga pada saat ada kasus, OJK baru turun tangan,” kata Amir, depan ruang Komisi XI DPR RI.
Oleh karena itu diharapkan Amir, politisi PPP DPR RI agar DK OJK terpilih nanti, mampu memberikan peran preventif dalam mencegah maraknya investasi bodong. “Seakan fungsi pengawasan untuk mencegah investasi bodong ini belum nampak dari OJK yang ada selama ini,” jelasnya.
Masih diungkapkan Amir, selain mempertanyakan peran OJK dalam menghadapi investasi bodong, juga mencuat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon DK OJK. “Terkait regulasi. Menurut Pak Edi UU no 21 Tahun 2011 tentang OJK apakah sudah tepat untuk kondisi saat ini? Atau perlu ada perubahan untuk perbaikan kedepan,” pungkas Amir kepada calon DK-OJK, Edi Setiadi.
Sebagaimana diketahui politisi PPP yang duduk di Komisi XI DPR, menilai investasi bodong atau kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi masih berkembang di Indonesia. Sedangkan beberapa bulan lalu, OJK sudah menghentikan 19 kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin. Meski begitu, tetap perlu dilakukan aspek preventif dalam mencegah terjadinya investasi bodong agar tidak terlanjur merugikan masyarakat. dedy mulyadi