Anak Perusahaan PT Telkom Diduga Tersandera Hutang

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Perusahaan milik negara yakni PT Telkom, kini dikabarkan dirundung masalah. Pasalnya, PT. B perusahaan dari PT. M yang merupakan anak perusahaan PT Telkom, dijabarkan mengalami defisit anggaran.

Akibatnya, perusahaan yang berbasis di daerah Jabodetabek ini, diduga tersandera hutang.

Gara-gara itulah, anak perusahaan PT Telkom tersebut sejak Maret 2019 tidak bisa melakukan kewajibannya membayar hutang kertas yang disuplay oleh beberapa vendor besar.

Celakanya, kewajiban yang harus dibayar oleh PT B kepada vendor ini, nilainya cukup fantastik. Puluhan miliar rupiah.

Benar saja PT B tidak bisa melunasi utang-utangnya lantaran dananya masih tertahan di PT Telkom yang saat ini dalam proses audit oleh pihak BPK RI.

Lantar, benarkah anak perusahaan PT Telkom ini mengalami defisit? Menurut sumber internal yang layak dipercaya ini, untuk mengetahui kebenarannya pihak BPK RI yang lebih tahu hal ini.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini di lapangan, menyebutkan Telkomsat selaku anak usaha Telkom Indonesia.

Telkomsat juga tengah memperkenalkan produk dan layanan maritim berupa satelit untuk kapal kecil. Produk ini dikenalkan pada pameran Inamarine 2019.

Salah satu produk tersebut adalah Ultra Small Aperture Terminal (USAT).

“Saat ini Telkomsat baru saja mengembangkan USAT, di mana produk ini merupakan solusi layanan untuk segmen low cost maritim dan pemilik kapal kecil,” kata SEAM Maritime, Oil and Gas, and Aviation Tjatur Prasetyo dalam pernyataannya, Jumat (30/8/2019) lalu.

Dan Telkom pada tahun 2019 ini juga diberitakan mencatat keuntungan yang signifikan. Jadi mengapa PT. B mengalami defisit?

Para vendor yang menyuplai kertas ke PT. B sangat berharap tagihan dari bulan Maret 2019 untuk segera dicairkan demi berjalannya roda ekonomi perusahaan mereka.

Hal tersebut sesuai himbauan Jokowi Presiden RI menciptakan iklim investasi usaha yang sehat di negara RI.

Bagaimana kita berharap investor luar mau berinvestasi ke negara RI jika iklim usaha masih kurang sehat.

Apalagi peizinan bahkan pembayaran tagihan mengalami penundaan yang lumayan cukup lama bahkan sampai setengah tahun.

“Padahal kita tahu vendor juga ada kewajiban bayar gaji karyawan, PLN, bayar kewajiban ke pihak ke 3, pajak dan lainnya,” tandas sumber tersebur.

Yang menjadi tanda tanya, bagaimana mungkin bisa tercipta suasana investasi yang sehat. Terlebih, kasus hutang piutang yang selama ini masuk ranah hukum perdata pelakunya dipenjara relatif singkat.

Padahal, dampak yang timbul adalah rantai perekonomian perusahaan macet dan menimbulkan kerugian finansial serta hilangnya kepercayaan investor.

Seyogyanya ada UU khusus atau Peraturan Presiden yang mengatur alur investasi yang sehat dan aman di negara RI ini. Dan membuat efek jera bagi perusahaan atau BUMN yang nakal mau menghindar dari kewajiban. (tim)

Ada apa dengan Telkom?

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *