JAKARTA, Beritalima.com– Politisi muda Partai Golkar di Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan, Mukhamad Misbakhun menyoroti munculnya petisi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengeluh nilai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Jawa Timur tersebut menilai, THR tahun ini kecil karena hanya berupa Gaji Kokok (Gapok) plus Tunjangan Melekat, tanpa menyertakan Tunjangan Kinerja (Tukin). Pencairan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut dia, pencairan ini modus baru yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Menkeu. Saya tidak paham apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial,” tegas politisi ini kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/5) petang.
Menurut Misbhakun, sangat masuk akal dan rasional protes dilakukan para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR 2021. Soalnya, bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tetapi diamputasi di Peraturan yang dikauluarkan Menteri Keuangan.
“Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. petisi ini bagus supaya Presiden Jokowi tahu di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil Sri Mulyani,” terang dia.
Soal Kemensultan yang disinggung dalam petisi ASN, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi Tukin, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar nilai nominal rupiah dan grading-nya.
Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sehingga di Kemenkeu ada istilah Anak Tiri dan Anak Kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.
“Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya. Bahkan pembayaran tukin dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA grup, sangat tertutup dan beredar di kalangan terbatas,” demikian Mukhamad Misbakhun. (akhir)