JAKARTA, beritalima.com – Anang Hermansyah berikan apresiasi kepada pelaku musik Indonesia yang hadir di Gedung Parlemen, guna memberikan input terkait RUU tentang Tata Kelola Musik (Permusikan Indonesia).
“Ini adalah hal yang cukup menarik yang pernah terjadi, selama 35 tahun saya berkecimpung dalam industri dunia musik Indonesia, pergerakan ini cukup menarik. Saya mengapresiasi atas kehadiran para insan pelaku musik tanah air yang hadir, mulai dari yang tua hingga yang muda. Ini menandakan bahwa industri musik sudah dalam taraf membutuhkan perhatian yang serius dari lembaga eksekutif dan legislatif,” ucap Anang, Anggota Komisi X DPR RI, Kamis (8/6/2017).
Tetapi dalam perjalanannya memang tidak mudah dalam pembentukan undang-undang ini. Kata Nanang, kalau memang ini menjadi hal yang sangat urgent, maka gerakan ini akan menjadi gerakan yang viral luar biasa.
“Untuk memviralkan gerakan ini membutuhkan perhatian yang cukup tinggi dalam membangun industri musik di Indonesia lebih jaya ke depan. Komisi X DPR sendiri baru saja melahirkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang notabene adalah pengejawantahan dari konstitusi pasal 32. Mungkin ini bisa menjadi wadah pemajuan kebudayaan,” ucapnya.
Politisi PAN ini berharap dari pertemuan yang telah dilakukan tersebut bisa terjadi sinergi guna menyelesaikan masalah yang berkaitan dunia musik tanah air secara cepat. “Kegelisahan teman-teman adalah kegelisahan DPR juga,” pungkasnya. dedy mulyadi