JAKARTA, Beritalima.com– Sikap pejudo putri Indonesia di kelas -52 kg Asian Para Games 2018, Miftahul Jannah telah menyita perhatian publik tanah air.
Sikap putri berdarah Aceh tersebut telah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia terutama karena keteguhan sikap Miftahul mempertahankan keyakinannya dalam beragama yang menjadi landasan sikap dia.
Larangan menggunakan jilbab merupakan aturan International Blind Sport Federation (IBSA) dan International Judo Federation (IJF) yang mungkin saja untuk menghindari hal yang membahayakan atlet.
“Ini merupakan aturan yang telah menjadi norma dalam pertandingan. Namun, jika aturan tersebut diterapkan, tentu banyak ‘korban’ semacam Miftahul Jannah yang akan muncul.
“Saya kira, perlu jalan tengah atas persoalan ini. Salah satunya, pemerintah dapat melakukan inisiasi dengan melakukan lobi ke federasi olahraga judo agar mengubah norma ihwal penggunaan jilbab,” kata anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, Selasa (9/10).
Fakta sosiologis masyarakat Internasional soal masyarakat muslim, kata wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini, merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Jangan karena aturan tersebut, olahragawan muslim menjadi terkendala.
“Penggunaan jilbab bagi atlit bukan menjadi penghalang buat mereka untuk meraih prestasi atau sukses melalui olahraga,” kata wakil rakyat bidang pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan parawisata dan ekonomi kreatif tersebut. (akhir)