Sampang, beritalima.com-23/7/2016 Sungguh memprihatinkan kondisi lahan sekolah di Kabupaten Sampang, Madura Jatim. Pasalnya, data yang ada ratusan lahan yang ditempati lembaga pendidikan di Kabupaten Sampang, masih banyak yang belum bersertifikat. Bahkan, puluhan banggunan berstatus sengketa dengan warga.
Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur Tahun 2016, dari total 692 lahan, rincianya yakni, 319 lahan bersertifikat, 326 lahan belum bersertifikat, dan 37 lahan bersengketa.
Dinas Pendidikan (Disdik) setempat selaku yang menaungi lembaga pendidikan, terkesan angkat tangan atas sejumlah lahan yang masih bersengketa. Disdik lebih memilih menunggu hasil keputusan dari pengadilan dari pada menyelesaikan persoalan sengketa lahan secara kelembagaan.
“Soal lahan yang belum bersertifikat, kami masih berupaya untuk mencari bukti-bukti kuat sebagai penunjang dalam pengajuan sertifikat lahan itu,” terang Kepala Disdik Heri Purnomo, kemarin.
Heri menambahkan, pihak Disdik bukan sengaja membiarkan ratusan lahan tidak bersertifikat. Namun, karena sebagian lahan yang ditempati sekolah itu status lahannya tanah hibah. Maka dari itu, pihaknya tidak ingin gegabah sebelum semuanya matang.
“Sifatnya bertahap, jadi ketika lahan yang ditempati sekolah itu sudah memiliki bukti kuat tentang kepemilikannya, maka segera mungkin kami memproses pengajuan sertifikatnya,” imbuhnya.
Soal adanya lahan yang masih bersengketa. Heri tidak menafikkan, jika sebagian lahan saat ini banyak yang digugat ahli waris dari lahan itu. Namun, pihaknya menegaskan, jika tidak bisa mengganti rugi maupun membeli lahan sebelum ada keputusan dari pengadilan.
“Jika keputusan pengadilan Disdik harus mengganti atau membayar tentu kami akan penuhi,” tandasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) setempat selaku yang menaungi lembaga pendidikan, terkesan angkat tangan atas sejumlah lahan yang masih bersengketa. Disdik lebih memilih menunggu hasil keputusan dari pengadilan dari pada menyelesaikan persoalan sengketa lahan secara kelembagaan.
“Soal lahan yang belum bersertifikat, kami masih berupaya untuk mencari bukti-bukti kuat sebagai penunjang dalam pengajuan sertifikat lahan itu,” terang Kepala Disdik Heri Purnomo, kemarin.
Heri menambahkan, pihak Disdik bukan sengaja membiarkan ratusan lahan tidak bersertifikat. Namun, karena sebagian lahan yang ditempati sekolah itu status lahannya tanah hibah. Maka dari itu, pihaknya tidak ingin gegabah sebelum semuanya matang.
“Sifatnya bertahap, jadi ketika lahan yang ditempati sekolah itu sudah memiliki bukti kuat tentang kepemilikannya, maka segera mungkin kami memproses pengajuan sertifikatnya,” imbuhnya.
Soal adanya lahan yang masih bersengketa. Heri tidak menafikkan, jika sebagian lahan saat ini banyak yang digugat ahli waris dari lahan itu. Namun, pihaknya menegaskan, jika tidak bisa mengganti rugi maupun membeli lahan sebelum ada keputusan dari pengadilan.
“Jika keputusan pengadilan Disdik harus mengganti atau membayar tentu kami akan penuhi,” tandasnya.
Reporter : Hadi