Belitung,Beritalima.com – Pembangunan gedung kantor dinas pendapatan daerah yang gagal terselesaikan di tahun 2015 kini tengah diperiksa oleh kejaksaan negeri Tanjung pandan.
Proyek yang menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Belitung tahun 2015 sebesar 7 milyar lebih itu dengan kontraktor PT.Delima Agung Utama dan perusahaan konsultan pengawasan CV Cipta Nusa Indah,pagu dana sebesar Rp 148 juta akan segera ditetapkan tersangkanya.
PT Delima Agung Utama telah gagal menyelesaikan pembangunan gedung tersebut yang tadinya di kerjakan pada tahun 2015 dan di bayarkan sebesar 40% oleh pemerintah melalui SKPD Dinas Pendapatan Daerah.
”Penting di hari Bhakti Adhyaksa ini kita menunjukan ke masyarakat dalam penanganan perkara bahwa ada 2 penyidikan (kasus dugaan korupsi) yang tengah di tangani,namun penyebutan nama tersangkanya nanti dulu,meskipun kita sudah tau siapa calon tersangkanya,tapi kita perlu melengkapi lagi alat buktinya,”ucap Kajari Tanjung pandan,Nova Elida Saragih kepada Beritalima.com,jumat (22/07/2016).
Lanjutnya,untuk perusahaan pengawasan pada pembangunan itu sudah dilakukan pengecekan hingga ke Bandung oleh kejaksaan negeri tanjung pandan.
“Kita pemeriksaannya sudah sampai ke Bandung,karena konsultannya dari bandung ternyata itu semuanya fiktif,”tutur Nova.
Meski begitu,Dari pantauan beritalima.com,pihak dispenda kabupaten Belitung menganggarkan kembali bangunan tersebut di tahun 2016 ini dan sudah menetapkan pemenang lelang.(dodi)