SURABAYA – beritalima.com, Andhika Soegianto (63) yang menjadi tergugat pada gugatan sederhana nomor 18/Pdt.GS/2022/PN.Sby dan gugatan perceraian nomor 937/Pdt.G/2022/PN.Sby, meluapkan kegembiraanya di luar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/4/2022).
Kegembiraan itu diluapkan Andhika dengan makan-makan dan berfoto bersama dengan tim penasehat hukumnya sambil tersenyum. Maklumlah karena majelis hakim PN Surabaya memenangkan dua gugatannya sekaligus dengan Siani Widjojo, yang tak lain adalah mantan istri Andhika yang dinikahi sejak 1990 silam.
Dikonfirmasi terkait dua kemenangan Andhika tersebut, Anandyo Susetyo SH.MH dari Kantor Hukum Robert dan Partner membenarkannya.
Menurut Anandyo atau yang kerap dipanggil Anton, gugatan sederhana yang dilayangkan Siani Widjojo dinyatakan tidak diterima karena kabur. Sedangakan gugatan perceraian yang dimohonkan Andhika Soegianto terhadap Siani Widjojo dikabulkan oleh majelis hakim PN Surabaya.
“Ya, pak Andhika memenangkan dua gugatan sekaligus. Gugatan wanprestasi dari Siani dinyatakan kabur atau obscuur libel,,” kata Anton.
Alasannya lanjut Anton, sangat banyak, antara lain :
1. Gugatan tidak termasuk gugatan sederhana karena melebihi Rp 500 juta. 2. Gugatan tidak menyebutkan jumlah nilai uang yang dituntut. 3. Menggabungkan nilai tuntutan atas nilai yang sudah terjadi dengan nilai tuntutan atas nilai uang yang masih belum terjadi.
“Tidak dibedahkan antara gaji dan keuntungan usaha. Jika hanya gaji sudah jelas nilainya. Akan tetapi kalau keuntungan baru bisa dibagi kalau perusahaan mengalami keuntungan,” papar Anton.
Lanjut Anton, untuk yang ke 4. Gugatan ini tidak sederhana karena mencampurkan gugatan upah yang bisa ditentukan nilainya dan pembagian keuntungan usaha bersama yang tidak bisa ditentukan nilainya. 5. Karena menggabungkan antara gugatan pembayaran upah dan pembagian keuntungan bersama. 6. Menggabungkan antara gugatan pembayaran upah, pembagian keuntungan dan gugatan pemberian nafkah.
“Ke 7. Gugatan termasuk kabur karena gugatan perjanjian kawin namun dilakukan gugatan ganti rugi. Dan yang ke 8. Gugatan Ibu Siani termasuk gugatan prematur karena Siani dan Andhika pada saat ini masih menjalani proses sidang perceraian,” lanjut Anton.
Sebelumnya, Andhika Soegianto dan istrinya, Siani Widjojo saling melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu didasari karena keduanya kerap berselisih rumah tangga dan keuangan UD. Dunia Mas.
Ditemu di PN Surabaya, Andhika mengakui memang perselisihan itu menjadi salah satu dasar dia menggugat cerai Siani Widjojo. Andhika tak menampik rumah tangganya dengan Siani kerap diselimuti ketidakcocokan dalam beberapa hal.
Dituturkan Andhika, ketidakcocokan itu mulai terjadi setelah dia mengalami kecelakan di tahun 1998 dan diharuskan dokter menjalani pemulihan operasi otak selama 3 bulan lamanya.
“Waktu itu, saya terlempar dari mobil. Disaat seperti itulah terlihat sifat asli Siani. Dia gampang marah-marah dan memaki-maki saya. Atas dasar itukah saya mengajukan gugatan cerai,” tutur Andhika.
Selain perselisihan rumah tangga, Andhika juga merasa Siane tidak beres mengelolah uang usahanya di UD. Dunia Mas, meski setiap bulan sudah mendapatkan gaji Rp 20 juta.
“Dia tidak transparan mengelolah keuangan. Saat saya tegur dengan membanting kaleng ke lantai, malah saya dilaporkan ke polisi, hanya karena terkena pantulannya. Celakanya lagi, setelah saya dinyatakan tidak bersalah sama polisi, saya digugat wanprestasi oleh dia,” tutup Andhika. (Han)