Andi Akmal Respon Rencana Pemerintah Pangkas Lahan Perhutani Dikelola KLHK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan, Dr H Andi Akmal Pasluddin merespon rencana pemerintah menata ulang hutan di Pulau Jawa-Madura yang selama ini dikuasai Perum Perhutani.
Dengan modal aturan baru pada UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Pemerintah hendak memangkas lahan total 2,4 juta hektare (ha) kawasan hutan yang dikelola Perhutani 1 juta hektare dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di mana rakyat bisa mengelola dengan format Perhutanan Sosial.

Terkait lahan perhutani yang berlokasi di pulau Jawa dan Madura, ungkap Andi Akmal, menyebutkan lahan Perhutanan Sosial di Jawa Madura sangat luas. Lain halnya bila di luar jawa tidak ada masalah. Karena Andi Akmal menganggap, lahan diluar Jawa memang sangat besar luasannya.

“Saya mengingatkan, dalam kasus-kasus sebelumnya, sering ditemui banyak Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan yang diprivatisasi. Apalagi saat ini harga tanah di Jawa dan Madura sangat mahal. Saya Khawatir ada ‘Penumpang Gelap’ yang berkedok untuk mengelabuhi dengan tujuan mencaplok tanah negara yang dilindungi hukum,” kata Andi Akmal.

Anggota Komisi IV DPR RI itu mengatakan, sejauh ini berkaitan dengan perhutanan Sosial telah mendorong realisasi alokasinya 12,7 juta hektar. Namun, hingga saat ini realisasinya baru sekitar 4 juta hektar.

Sebenarnya, lanjut Andi Akmal, sudah beberapa kali wacana pemangkasan areal konsesi hutan Perum Perhutani ini muncul. Tetapi wacana itu selalu dapat di batalkan karena memang aturan lingkungan hidup pada saat itu masih kuat menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, saat ini aturan sudah berubah. UU No: 11/2020 tentang Ciptaker dan produk hukum turunannya, PP No: 23/2021 tentang Penyelenggaran Hutan akan segera merealisasikan pemangkasan itu dengan alasan menyehatkan Perhutani agar fokus pada bisnis multiusaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya minta Pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan permen yang mengatur persoalan pemangkasan lahan 1 juta hektar milik PT Perhutani. Alangkah baiknya, ini di diskusikan mendalam dengan DPR RI dan audiensi dengan berbagai kalangan akademisi termasuk aktivis perhutanan sosial”, pinta Akmal.

Akmal melanjutkan, dalam Rapat Kerja, Komisi IV DPR sudah banyak bersuara tentang penolakan ini. Tentunya penolakan anggota DPR tidak sembarang menolak karena banyak sekali tuntutan rakyat di belakangnya yang menyampaikan aspirasi.

“Tolong Pemerintah dalam mengambil tindakan besar jangan buru-buru dan hati-hati. Ini dampaknya tidak cepat. Tapi perlahan dan pasti, akan sangat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat di Indonesia termasuk kebutuhan akan kelestarian lingkungan hidup. Dan, yang paling penting, jangan sampai ada penumpang gelap yang akan menunggangi program ini untuk kepentingan pribadi atau golongan,” demikian Dr H Andi Akmal Pasluddin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait