SURABAYA – beritalima.com, Djie Widya Mira Chandra, pelapor dugaan pemalsuan pada pembelian dua bidang tanah di Jalan Sukomanunggal dan Jalan Coklat, Surabaya, buka suara mengenai gugatan Pre-Judiciel Geschill dari Janny Wiyono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Djie Widya Mira Candra melalui advokatnya yang bernama Andry Ermawan menyebut gugatan yang dilayangkan Janny Wiyono tersebut hanyalah gugatan biasa yang masuk dalam ruang pidana dan perdata semata.
Sebelumnya Janny Wiyono diperiksa penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim atas LP nomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 2 Maret 2021 dengan pelapor Djie Widya Mira Chandra. Gugatan PPre-Judiciel Geschill dari Janny Wiyono itu telah terdaftar secara resmi dalam sistem E-Court PN Surabaya dan teregister dalam perkara perdata nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby.
“Saya mempunyai satu bukti bahwa PN Gresik pernah mengesampingkan gugatan Pre-Judiciel Geschill semacam itu. Ceritanya di PN Gresik pernah ada seorang lawyer mendampingi kliennya juga mengajukan Pre-Judiciel Geschill. Dia punya gugatan perdata yang masih berjalan di PN Surabaya, tetapi kliennya diperiksa sebagai terdakwa di PN Gresik. Kemudian diputusan sela, gugatan Pre-Judiciel Geschill agar berhenti salah satu, tapi ditolak oleh hakim karena Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 Jo Perma No.4 Tahun 1980 hanya berlaku kedalam, tidak untuk keluar, dan hakim boleh mengesampingkan. Perkara perdata dan pidana boleh jalan sendiri-sendiri, tidak harus dikesampingkan salah satunya,” kata Andry di PN Surabaya, Selasa (26/10/2021).
Kepada awak media, Andry mengaku kalau materi perkara yang dia tangani berbeda. Meski tandas Andry, obyeknya hampir sama yakni terkait masalah sertifikat harta warisan yang beralih kepada saudara Jenny Wiyono.
“Bedahnya didalam perkara saya ingin membongkar perbuatan 263 dan 266 di dalam akta notaris. Kenapa tanah-tanah itu sampai beralih kepemilikannya kepada Jenny Wiyono yang notabene sudah ditetapkan oleh PN Surabaya dalam penetapan 1139 adalah sebagai suami istri. Suami istri dalam Pasal 1467 KUHPerdata kan tidak boleh jual beli. Ini yang harus diperjelas tidak boleh sepotong-sepotong,” tandas Andry.
Selain itu Andry juga menolak anggapan bahwa kliennya pernah 2 kali kalah dalam sengketa keperdataan atas tanah di Jalan Sukomanunggal dan Jalan Coklat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Janny Wiyono.
“Lihat dulu, itu bukan dua kali kalah dalam uji pokok perkaranya, tapi hanya kurang pihak. Jadi belum bisa itu disimpulkan dikatakan kalah,” tolak Andry
Advokat Andry Ermawan juga menilai terlalu berlebihan jika Janny Wiyono melalui kuasa hukumnya Masbuhin juga menggugat penyidik Polda Jatim terkait Maladministrasi. Menurutnya seharusnya Jenny mengajukan praperadilan saja, bukan menggugat secara biasa, apalagi isi petitumnya papar Andry, dia meminta hakim agar menyatakan laporan pidana yang sedang berjalan di Polda Jatim diberhentikan karena masih ada gugatan perdata yang belum selesai.
“Sekarang saya bertanya, kalau seandainya saya banding, lantas sampai kapan selesainya. Nggak mungkin, perjalanan gugatan dengan misi mengungkap kebenaran ini terhenti hanya gara-gara ada gugatan. Ini menurut saya, kalau rekan Masbuhin punya alasan lain, itu haknya dia, boleh-boleh saja,” pungkas Andry Ermawan yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club. (Han)