MALANG, beritalima.com| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada tahun 2019 lalu menganggarkan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota Dewan berupa perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 40 Milyar lebih. Namun, dari hasil input yang dihasilkan, sementara DPRD hanya bisa menghasilkan 16 Peraturan Daerah (Perda).
“Banyak hasil dari kunjungan kerja (Kunker) yang dihasilkan, ada sekitar 16 Perda yang berhasil dirancang. Untuk lebih jelas, rinciannya ada di Sekwan,” kata Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang dihubungi awak media, Rabu 11/03.
Menurutnya banyak hal yang harus diperbaiki terkait Perda di Kabupaten Malang, untuk itu butuh konsultasi kepada kementerian, DPR dan Gubernur. Nantinya dari hasil tersebut diharapkan ada penyempurnaan beberapa hasil produk Perda.
“Dari hasil itu nantinya akan diimplementasikan untuk penyempurnaan perda. Namun, anggaran senilai itu bukan untuk perjalanan dinas saja, tapi untuk gaji pegawai, perawatan, ada hearing, unjuk rasa, paripurna dan lain lain,” tandas mantan ketua komisi A DPRD Kabupaten Malang.
Sementara itu, Ketua Good Governance Activator Alliance (GGAA) menyampaikan bahwa memang tidak ada batasan berapa lama dan berapa besar anggaran perjalanan dinas, atau besaran dana yang dialokasikan oleh DPRD. Hal itu sesuai dengan adanya pembahasan di Bamus ( badan musyawarah) DPRD dan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Malang.
“Akan tetapi, kondisi ini ( perjalanan dinas untuk kunjungan kerja) harus linier dengan peningkatan kwalitas kebijakan publik. Mereka (anggota DPRD) yang telah memotret best practice atas pengalaman baik dari daerah lain, harus di inputkan untuk memperkuat kebijakan publik di pemerintah Kabupaten Malang,” katanya dihubungi awak media.
Sehingga, lanjutnya jangan sampai tidak ada imbas dalam menumbuhkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di Kabupaten Malang, yang di satu sisi, sebagai bentuk pertangungjawaban kepada masyarakat dan sekaligus dalam mengedukasi masyarakat. Oleh karena itu perlu untuk mempublikasikan hasil atas kunker dinas yang telah dilakukan.
“Masing masing anggota DPRD perlu membuat narasi-narasi atas apa yang telah dilakukan. Input biasanya dilakukan pada saat hearing dengan OPD, agar masyarakat mengetahui bahwa itu merupakan hasil atas kunjungan kerja, notulansi hasil dari kunjungan kerja tersebut harus dipublikasikan. Sehingga, “oleh oleh ” hasil kunjungan kerja jelas hasilnya,” tandasnya. [san]