meningkat, hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, ILLiza
Sa’duddin Djamal pada Sidang masa persidangan III paripurna IV-V
ditutup.Jum’at,14-10-2016.
Menurutnya,secara ringkas mengenai Qanun tentang Perubahan APBK Kota
Bnada Aceh,pada tahun ini dianggarkan dalam perubahan,
Rp,1,378,366,044,234, dan mengalami peningkatan sebesar,Rp,
60,213,005,666 dari pendapatan daerah.
Sedangkan dalam APBK, Murni yang ditetapkan sebesar Rp,
1.318.153.o38.568, sedangkan pendapatan Asli
Daerah,sebesar,Rp,211.687.663.719 dan pada perubahan APBK menjadi
Rp, 233.904.889.113 dan ini menjadi kenaikan sebesar, Rp,
22.217.225.394.
Diamenambahkan, anggaran Daerah tidak pernah menjadi hambatan terbesar
dalam upaya mewujutkan pembangunan di kota banda Aceh,dan dengan
berhasilnya kita menciptakan Program unggulan secara mandiri, ucap
Wali Kota.
Sementara itu dalam Sidang masa persidangan III paripurna IV dan V,
yang dimulai dari Jam 10,wib semua Praksi DPR Kota banda Aceh yang
berjumlah Enam Praksi menyetujui terhadap Qanun tentang Perubahan APBK
Kota Bnada Aceh tahun 2016,’’(**)