MOJOKERTO, Beritalima.com- Berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/31/HK/416-012/2022. Tentang lokasi dan alokasi bantuan keuangan kepada desa tahun anggaran 2022 pemerintah kabupaten Mojokerto mengucurkan anggaran Rp.59,440,000,000 untuk 95 desa yang terbagi di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dan diprediksi dalam pelaksanaan pengunaan anggaran tersebut rawan penyimpangan dan berpotensi dikorupsi, pasalnya dalam pembagian anggaran BK Desa tahun 2022 ini terkesan tidak merata bahkan satu desa ada yang dapat 5 paket dengan nilai yang cukup besar.
Kusnul Ali Ketua Umum LSM MPPK2N Kabupaten Mojokerto mengatakan, pelaksanaan proyek desa dari anggaran BK desa perlu ada pengawasan yang ekstra, apakah dalam pelaksanaanya seperti dalam perencanaan di kerjakan oleh tim TPK desa setempat, atau dikerjakan oleh pihak ketiga
” Anggaran BK desa tahun 2022 ini dalam pelaksanaanya harus di awasi dan kita akan kawal pelaksanaan proyek BK desa di 95 desa, dan kalau ada yang menyimpang kita akan laporkan ke APH” kata Ali
Lebih lanjut Khusnul Ali menambahka n, bahwa dalam catatanya di tahun sebelumnya Anggaran BK Desa banyak yang bermasalah, dan rata-rata pelaksanaanya diborongkan oleh pihak ketiga dan desa mendapat persentase dari pihak ketiga
“Kami berharap pihak APH di Pemkab Mojokerto memberi pengawas terhadap desa yang mendapat BK Desa, pasalnya, tahun sebelumnya banyak desa yang diperiksa terkait pelaksanaan proyek dari dana BK desa.” tambah Khusnul Ali
Sementara itu, Yurdiansyah kepala bagian Adminitrasi pembangunan pemkab Mojokerto. ketika dikomfirmasi via WhatsAp terkait BK desa 2022 menyampaikan, Penentuan lokasi BK Desa berdasarkan proposal yang masuk, dan kami tidak pernah meminta uang kepada desa dalam penentuan lokasi.
“Semua usulan dari masyarakat termasuk AKD maupun kecamatan kami rekap dan kami laporkan ke Bupati.” kata Yurdiansyah
Terkait pengawasan, dalam melaksanakan BK Desa, desa diawasi oleh inspektorat dan Pemerintah desa juga diharapkan menunjuk tim pengawas yang kompeten untuk memastikan BK Desa terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
” Dari bagian administrasi pembangunan juga akan melakukan monitoring pada pelaksanaan program untuk dilaporkan dan dievaluasi oleh Bupati” jelas Kabag Adminitrasi Pembangunan. (Kar)