JAKARTA, beritalima.com – Kementerian Agama RI menjadi sasaran akibat Tunjangan Kinerja (Tukin) guru, sampai saat ini belum juga dicairkan. Pasalnya dari Kementerian Keuangan RI belum menyetujui anggaran sebesar Rp2,9 triliun yang diajukan Menteri Agama RI bulan Mei 2018 lalu untuk 120.755 guru PNS baik yang sudah mendapat sertifikat maupun yang belum mendapat sertifikat.
“Tukin itu sendiri didasarkan pada Perpres 154/ 2015 dan Peraturan Menteri Agama No.29 Tahun 2016. Menurut peraturan itu, tunjangan kinerja bagi Dosen dan Guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 % dari kelas jabatannya,” jelas Prof. Dr. Suyitno, MA Direktur Guru Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Jum’at (14/9/2018)
Dengan demikian ditandaskan Direktur Guru Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Para guru diharapkan tidak perlu galau dan khawatir, karena data yang diajukan Kementerian Agama ke Kementerian Keuangan dapat dipertanggungjawabkan. Karena anggaran Tukin Rp2,9 triliun yang diajukan sebagai usulan APBN 2019, menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2019 sebesar Rp5,4 triliun.
“Dalam pembahasan APBN 2019 Kemenag mendapatkan pagu anggaran Rp62,066 triliun. Pagu anggaran itu turun Rp975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semuIa berjum|ah Rp63,042 triliun. Kemenag saat RDP dengan Komisi VIII DPRI RI, tgl 4 Sept 2018, juga mengusulkan tambahan anggaran untuk pembayaran tukin,” imbuhnya.
Masih diungkapkan Suyitno, bahwa soal tunjangan profesi guru, guru segera mendapat haknya. Dari Kementerian Agama juga terus berusaha keras untuk memastikan ketersediaan anggaran Tukin. Bahkan Guru Besar (Gubes) UIN Palembang telah memberi perhatian khusus terhadap Tukin Guru, hanya saja para guru diharapkan lebih bersabar, karena membutuhkan proses administrasi yang mesti ditempuh. dedy mulyadi