BELITUNG,BERITALIMA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung yang menjadi Tim Pemenangan atau Tim Sukses bagi Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2017, harus mengajukan izin cuti Kampanye diluar tanggungan Negara jika ikut dalam kegiatan Kampanye dari Paslon yang didukung atau diusungnya.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung dari Divisi Kampanye, Yudi Ariyanto S.Ikom, guna menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat terkait adanya keterlibatan anggota Dewan (DPRD Kabupaten) sebagai Tim Pemenangan atau Tim Sukses bagi Paslon dalam kegiatan Kampanye yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut Yudi, aturan cuti bagi anggota DPRD Kabupaten yang ikut dalam kegiatan Kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan tentang cuti tersebut diatur dalam Pasal 61 PKPU Nomor 12 Tahun 2016 pada ayat 1 yang berbunyi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, Pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.
“Dalam pasal 61 ayat 1 tersebut, salah satunya menyebutkan tentang DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Artinya jika ada Anggota DPRD yang ikut dalam kegiatan kampanye, maka mereka harus mengajukan izin cuti Kampanye terlebih dahulu, tidak boleh asal ikut aja. Nah, izin cutinya diajukan sesuai dengan jadwal kegiatan Kampanye dari Paslon yang didukung atau diusungnya. Kalau Paslon yang diusungnya tidak ada jadwal Kampanye, mereka tidak perlu mengajukan izin cuti Kampanye,” ungkap Yudi di ruang kerjanya, Selasa (8/11).
Yudi mengatakan, untuk Jadwal Kampanye dan Lokasi Kampanye bagi masing-masing Paslon, yang menjadi Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 ini, juga sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 55/Kpts/KPU-Prov-009/Tahun 2016. Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur masuk dalam zona B.
“Misalnya begini, jadwal kegiatan Kampanye Paslon yang diusungnya berlangsung di zona B selama 4 hari, maka Anggota Dewan yang bersangkutan bisa ikut kegiatan Kampanye, dengan terlebih dahulu mengajukan izin cuti Kampanye selama jadwal Kampanye berlangsung di zona B tersebut. Demikian juga kalau ingin ikut kegiatan Kampanye di zona lainnya, juga harus mengajukan izin cuti Kampanye terlebih dahulu, sesuai dengan jadwal Kampanye di zona tersebut,” jelas Yudi.
Kemudian kata Yudi, pada Pasal 2 PKPU Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan bahwa surat izin cuti disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye. Dan pada Pasal 4 juga disebutkan bahwa cuti diberikan oleh : ayat (e) Pimpinan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi Anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Perlu dipahami, bahwa sesuai aturan dalam PKPU tersebut, izin cuti Kampanye bagi anggota dewan yang ikut kegiatan Kampanye ini bukan diajukan selama masa Kampanye berlangsung, tapi diajukan sesuai dengan jadwal Kampanye saja. Kalau masa kampanye ini dimulai sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sedangkan kegiatan Kampanye disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi tadi,” terang Yudi.
Yudi menambahkan, sesuai pasal 61a ayat 1 dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon, dalam melaksanakan Kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye. Pada ayat 2 disebutkan, Surat izin cuti disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye.
“Aturan cuti bagi Paslon yang ikut kegiatan Kampanye, berbeda dengan mereka (anggota DPRD) yang ikut kegiatan Kampanye. Kalau izin cuti Kampanye untuk anggota dewan, diajukan sesuai dengan jadwal kegiatan Kampanye. Sedangkan izin cuti Kampanye bagi Paslon, wajib diajukan untuk selama masa Kampanye berlangsung,” pungkas Yudi (dd/ypn)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.